nusabali

Selama 8 Bulan, 3.619 Pelanggar Prokes Terjaring di Jembrana

  • www.nusabali.com-selama-8-bulan-3619-pelanggar-prokes-terjaring-di-jembrana

NEGARA, NusaBali
Selama 8 bulan lebih melaksanakan operasi gabungan, sejak 7 September 2020 hingga Jumat (21/5/2021), tim gabungan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kabupaten Jembrana menjaring sebanyak 3.619 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 207 pelanggar yang diganjar sanksi. Sedangkan 3.412 pelanggar lainnya diberikan pembinaan. Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Jumat kemarin, mengatakan operasi gabungan penegakan prokes Covid-19 masih tetap digelar. Namun, operasi yang sebelumnya digelar tiap hari, belakangan dikurangi menjadi 3 kali dalam seminggu. Yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. “Kami kurangi karena masyarakat sudah mulai terbiasa memakai masker. Sama seperti kebiasaan memakai helm saat naik motor. Sudah makin bagus lah,” ujarnya.

Teranyar pada Jumat kemarin, juga digelar operasi gabungan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dalam operasi melibatkan 15 personel gabungan dari Satpol PP bersama TNI/Polri yang dilaksanakan pukul 10.00 hingga 12.00 Wita itu, didapati 11 orang pelanggar. Keseluruh pelanggar itu memakai masker secara tidak benar dan diberikan sanksi pembinaan.

“Kalau yang tidak bawa masker baru kami denda. Sedangkan yang memakai masker dengan tidak benar, kami berikan pembinaan dan buatkan surat berita acara pembinaan. Tetapi kalau sudah diberikan pembinaan, di kemudian hari ditemukan kembali memakai masker dengan tidak benar, terpaksa didenda,” ucap Leo yang juga mantan Camat Jembrana.

Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masih berlaku hingga saat ini, kata Leo, juga masih rutin dilaksanakan patroli tiap malam. Dari patroli menyasar tempat-tempat usaha selama ini, ada sebanyak 165 badan usaha yang melanggar prokes. Dari 165 badan usaha itu, sementara baru ada 1 badan usaha yang diganjar sanksi denda. Sementara 154 badan usaha masih diberikan sanksi teguran pertama, dan 12 badan usaha diberikan sanksi teguran kedua.

“Tempat-tempat usaha juga sudah mulai tertib. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, mengatur jarak, dan menaati aturan jam buka. Ini nanti tetap akan kami awasi,” ucap Leo. *ode

Komentar