nusabali

Ketua BUMDes Pucaksari Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 250 Juta

  • www.nusabali.com-ketua-bumdes-pucaksari-ditahan

Penasihat hukum tersangka Nyoman J, Gede Ade Sariyasa menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

SINGARAJA, NusaBali

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, berinisial, I Nyoman J, 60, resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Kasus dugaan korupsi BUMDes Gemamatra Desa Pucaksari ini sendiri telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sejak tiga tahun yang lalu.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menetapkan Nyoman J sebagai tersangka kasus ini pada 2019 lalu. Penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/5) siang. Selanjutnya, tersangka langsung dijebloskan ke penjara.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya Desa Pucaksari mendapat kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp 1,020 miliar dari Pemprov Bali tahun 2012. Dana Gerbangsadu itu kemudian dikelola melalui BUMDes, dengan dua bidang usaha, yakni Simpan Pinjam dan Toserba (Toko Serba Ada).

Kedua bidang usaha itu mendapat modal awal masing-masing Rp 400 juta yang bersumber dari dana Gerbangsadu. Sedangkan sisa dana Gerbangsadu sebesar Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan fisik gedung BUMDes dan Rp 20 juta lagi dipakai untuk operasional. Setelah berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes.

Dari laporan yang ada, ditemukan ada ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta yang ada khususnya pada usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Yakni banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet. Karena kejanggalan itu, ditemukan ada kerugian pada BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Pucaksari ini mencapai Rp 250.700.675. Dari total kerugian itu, penyidik menyita berupa uang sebagai barang bukti sebesar Rp 44.158.251, yang berasal dari pengembalian sebagian dana dari tersangka. Dana tersebut dikembalikan tersangka selama proses penyelidikan.

"Ada pengembalian sekitar Rp44 juta lebih. Awalnya saat proses penyelidikan Rp3 juta, kemudian pengembalian melalui Kepala Desa saat penyidikan sekitar Rp40 juta lebih, sehingga totalnya Rp44 juta lebih," jelas Jayalantara.

Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, lanjut Jayalantara, uang hasil dugaan korupsi itu memang digunakan oleh tersangka itu sendiri. "Mungkin nanti saat di persidangan, bisa terungkap fakta-fakta yang baru terkait kasus ini. Tapi dari informasi terakhir diterima ke penyidik, uang itu memang dipakai tersangka sendiri," ungkap Jayalantara.

Jayalantara tak menampik kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun lamanya, lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Nyoman J. Namun saat ini, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi ini telah dituntaskan. "Ya, memang lama, menunggu hasil perhitungan," kata Jayalantara.

Tersangka Nyoman J kini ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan, sembari menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau ditetapkan (tersangka) itu sudah lama, hanya penahanan baru dilakukan saat tahap kedua ini. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka Nyoman J dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b UU Tipikor dan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Sementara itu, Penasihat hukum tersangka Nyoman J, Gede Ade Sariyasa mengaku, akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, prosedur hukumnya. Kalau untuk penangguhan penahanan dan pengusulan saksi yang meringankan itu belum, kami masih komunikasikan dengan keluarga (tersangka)," singkat Ade Sariyasa. *mz

Komentar