nusabali

Gelapkan Pajak Rp 2,2M, Pengusaha Advertising Ditahan

  • www.nusabali.com-gelapkan-pajak-rp-22m-pengusaha-advertising-ditahan

Tersangka IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka tindak pidana perpajakan, IK, 37, ditahan penyidik Kejari Denpasar usai pelimpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali pada Rabu (28/4). IK yang merupakan pengusaha online advertising ini diduga melakukan penggelapan pajak Rp 2,2 miliar. “Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali sambil menunggu jadwal persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Rabu (28/4).

Disebutkan, kasus ini berawal dari temuan Kanwil DJP Bali atas laporan pajak tersangka IK. Diketahui, dalam laporan pajak tahun 2015 lalu, IK diduga membuat membuat SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 fiktif. Akibat laporan pajak fiktif tersebut, negara dirugikan hingga Rp Rp2.280.921.952.

Sebelum dilakukan penyidikan, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yaitu IK. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. "Namun tersangka IK tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan, " tukasnya.

Dalam proses penyidikan IK kembali diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Tersangka IK sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020. Selanjutnya penyidik Kanwil DJP Bali, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang menangkap IK pada 4 Maret lalu di Malang, Jawa Timur.

Kadek Hari mengatakan tersangka IK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP). *rez

Komentar