nusabali

Pastika Jenguk Aridus karena Sakit

  • www.nusabali.com-pastika-jenguk-aridus-karena-sakit

Terkait kasus postingan Aridus tentang‘Ngangget Don Bingin’ di Facebook (FB), Pastika menegaskan tidak ada kaitan dengan kedatangan dirinya ke rumah Aridus.

DENPASAR,NusaBali
Gubernur Made Mangku Pastika menjawab soal kunjungannya ke rumah I Made Sudira alias Aridus Jiro di Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (5/12) sore.

Pastika menyebut kedatangannya ke rumah Aridus, kolumnis di sebuah media massa yang diajaknya berseteru di pengadilan dalam kasus ‘Ngangget Don Bingin’ karena yang bersangkutan sedang sakit. Hal itu diungkapkan Pastika secara terang-terangan kepada awak media di Pres Room Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar pada Selasa (6/12) siang.

Pastika mengatakan, awalnya Aridus yang difasilitasi Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Suwandhi ingin bertemu dengan dirinya di Kantor Gubernur Bali, Senin (5/12) pukul 15.00 Wita. Suwandhi yang terkenal dengan julukan ‘Jenderal Kota’ ini memang satu banjar dengan Aridus di Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dauh Puri Kaja. Namun pertemuan tersebut batal karena Aridus dikabarkan mendadak terserang sakit vertigo.

Pastika yang sudah menuggu di Kantor Gubernur untuk menyambut kedatangan Aridus akhirnya yang berinsiatif mendatangi Aridus di rumahnya yang lokasinya di Jalan Durian, Denpasar atau berada di utara Rumah Jabatan Gubernur (Jayasabha), Jalan Surapati No 1, Denpasar. "Saya pergi saja ke situ (rumah Aridus) besuk dia. Itu saja. Acara itu besuk," kata Pastika.

Terkait kasus postingan Aridus tentang‘Ngangget Don Bingin’ di Facebook (FB), Pastika menegaskan tidak ada kaitan dengan kedatangan dirinya ke rumah Aridus. "Apa urusan dengan saya?" tegas mantan Kapolda Bali didampingi Kepala Biro Humas Dewa Gede Mahendra Putra.

Namun diakui Pastika, kasus ‘Ngangget Don Bingin’ yang akhirnya berujung di Pengadilan sempat dibahasnya dalam pertemuan di rumah Aridus. "Saya bilang, saya tidak pernah merasa tersinggung. Saya tidak pernah merasa terhina. Yang saya persoalkan itu kalau muatan di medsos itu membuat orang-orang jadi marah kepada saya dan pemerintah," ujarnya.

Kata Pastika, kalau masyarakat marah dan menyerbu Gedung Jayasabha (rumah jabatan gubernur) siapa yang bertanggungjawab? "Ayo? Siapa yang bertanggungjawab kalau orang-orang marah dan Jayasabha dirusak. Gemana? Wong saya nggak tinggal di situ selama setahun. Rumahnya  direnovasi. Saya nggak ada, tetapi rumahnya dihancurin, ayo siapa yang tanggungjawab," tanya mantan Ketua Tim Investigasi Bom Bali 2002 ini.

Pastika dan semua pihak pun tidak mengharapkan terjadinya penyerbuan akibat postingan macam Aridus di medsos. "Mudah-mudahan tidak terjadi. Walaupun muatan di medsos sudah dihapus, tetapi kan sudah terlanjur tersebar. Jangan berpikir jari-jari memainkan ponsel dan medsos hanya berdampak di ruangan ini (pressroom). Tetapi itu ke seluruh dunia. Hati-hati itu," warning pejabat asal Buleleng ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Pastika secara khusus menemui Aridus di rumahnya kawasan Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Senin (5/12) sore pukul 16.00 Wita.

Pertemuan Pastika dan Aridus itu difasilitasi I Ketut Suwandhi, politisi senior Golkar berjuluk ‘Jenderal Kota’ yang juga satu banjar dengan Aridus. Saat mendatangi Aridus di kediamannya, Pastika didampingi Suwandhi dan kuasa hukumnya, I Ketut Ngastawa. Sedangkan Aridus ditemani keluarga dan kuasa hukumnya, Valerian Ribert cs.

Dalam pertemuan selama 2 jam hingga petang pukul 18.00 Wita tersebut, Pastika dan Aridus bicara kekeluargaan. Keduanya saling curhat soal budaya Bali. Kuasa hukum Aridus, Valerian Ribert, mengatakan pertemuan ini tidak diagendakan sebelumnya.

Kasus yang sempat menjerat Aridus (Made Sudira) sebagai tersangka berawal dari celotehan ‘Ngangget Don Bingin’ di FB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Aridus melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar, Kamis (4/11). Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Suarta, Senin (28/11), gugatan Aridus dikabulkan, sehingga status tersangka gugur. * nat

Komentar