nusabali

Pastika vs Aridus Berakhir Damai

  • www.nusabali.com-pastika-vs-aridus-berakhir-damai

Perseteruan Gubernur Bali Made Mangku Pastika vs I Made Sudira dalam kasus penghinaan ‘Ngangget Don Bingin’ melalui akun Facebook Aridus Jiro, berakhir damai.

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Pastika secara khusus menemui Aridus di rumahnya kawasan Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (5/12) sore pukul 16.00 Wita.

Pertemuan damai Gubernur Pastika dan Aridus kemarin sore difasilitasi I Ketut Suwandhi, politisi senior Golkar berjuluk ‘Jenderal Kota’ yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali. Saat mendatangi Aridus di kediamannya, Pastika didampingi sang Jenderal Kota dan kuasa hukumnya, I Ketut Ngastawa. Sedangkan Aridus ditemani keluarga dan kuasa hukumnya, Valerian Ribert cs.

Dalam pertemuan selama 2 jam hingga petang pukul 18.00 Wita tersebut, Pastika dan Aridus bicara kekeluargaan. Keduanya saling curhat soal budaya Bali. Kuasa hukum Aridus, Valerian Ribert, mengatakan pertemuan ini tidak diagendakan sebelumnya.

Menurut Valerian, Pastika sempat menyinggung soal kasus ‘Ngangget Don Bingin’ yang menyeret Aridus sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan. Pastika menanggapi masalah ‘Ngangget Don Bingin’ yang diunggah di Facebook (FB) tersebut karena sangat concern terhadap budaya Bali, termasuk pohon Beringin di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha Denpasar.

“Pak Gubernur bilang dia punya kebanggaan luar biasa dengan pohon Beringin tersebut. Sampai di forum nasional dan internasional, dia selalu membanggakannya,” jelas Valerian saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, tadi malam.

Dalam pertemuan tersebut, kata Valerian, Aridus juga sempat meminta maaf langsung kepada Gubernur Pastika terkait ocehannya di FB. Namun, dengan besar hati Pastika menyatakan bahwa masalah ini sudah clear. Selanjutnya, pertemuan antara mantan seteru tersebut berangsung cair. Pastika dan Aridus lebih banyak membicarakan soal budaya Bali. “Keduanya saling menyampaikan isi hatinya dan lebih banyak dialog untuk Bali ke depan lebih baik,” papar Valerian.

Terkait proses hukum yang dijalani Aridus saat ini, Valerian mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan praperadilan di PN Denpasar yang membatalkan status tersangka Aridus. Sejauh ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik Polda Bali.

“Dengan putusan praperadilan kemarin, kami anggap kasus ini sudah tuntas. Sekarang tinggal menunggu petikan putusan saja untuk menjadi dasar penghentian di kepolisian,” tandas pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Sementara itu, Ketut Suwandhi mengatakan dirinya memfasilitasi Aridus untuk bertemu Gubernur Pastika. Menurut Suwandhi, pertemuan itu digagas atas permintaan Aridus sendiri saat gugatan praperadilan diputus majelis hakim. Dalam praperadilan di PN Denpasar, permohonan dikabulkan hakim, sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian terkait kasus ‘Ngangget Don Bingin’ praktis gugur. "Yang inisiatif bertemu Aridus. Saya diminta memfasilitasi," ujar sang Jenderal Kota saat dihubungi NusaBali tadi malam.

Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Bali ini menyebutkan, pertemuan Pastika dan Aridus sebenarnya direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur, Senin sore pukul 15.00 Wita. Namun, kondisi Aridus mendadak drop, karena sakit vertigo-nya kumat. Karena tidak datang ke Kantor Gubernur, Pastika yang ditemani ajudannya langsung menjenguk Aridus di rumahnya. Aridus didampingi Kartunis Made ‘Janggo’ Pramarta. Suwandhi pun ikut dalam pertemuan tersebut.

"Pertemuannya sangat kekeluargaan. Banyak cerita soal Bali ke depan. Baik Pak Gubernur Pastika maupun Aridus sudah dari hati-kehati berdamai terkait persoalan di medsos kemarin. Damai itu indah," ujar Suwandhi yang notabene mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014.

Suwandhi juga menceritakan, kalau pertemuan tersebut, Pastika mengingatkan Aridus supaya hati-hati menulis di medsos."Tapi, pertemuan hari ini (kemarin) semuanya berjalan dengan damai. Sangat cair," tegas Ketua Komisi II DPRD Bali ini. Kasus yang sempat menjerat Aridus (Made Sudira) sebagai tersangka berawal dari celotehan ‘Nagngget Don Bingin’ di FB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Aridus melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar, Kamis (4/11). Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Suarta, Senin (28/11), gugatan Aridus dikabulkan, sehingga status tersangka gugur. * rez,nat

Komentar