nusabali

PBB Sebut Proyek Mandalika Langgar HAM

  • www.nusabali.com-pbb-sebut-proyek-mandalika-langgar-ham

Bantah ada penyerobotan tanah, KSP klaim proyek strategis nasional

JAKARTA, NusaBali
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Organisasi internasional itu mendesak pemerintah Indonesia menghormati HAM, dan hukum yang berlaku.

Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menerangkan pihaknya khawatir proyek di Mandalika menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, serta intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya PBB, mereka menyebut masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi. Mereka diusir paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan rencana pemerintah, Mandalika akan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi. Pemerintah akan membangun sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel, dan resor mewah.

Namun penilaian PBB dibantah Pemerintah. Melalui Kantor Staf Presiden (KSP)  PBB diminta membawa bukti tudingan pelanggaran HAM tersebut.

"Proyek ini proyek strategis nasional. Tidak mungkin rakyat itu sengsara dengan proyek strategis nasional, kemudian serobot sana serobot sini," Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).

Ngabalin pun mengkritik langkah PBB menyampaikan tudingan yang baru sekadar dugaan dan belum terbukti di lapangan. Menurutnya, PBB harus mengungkap bukti dan menyampaikan langsung kepada pemerintah.

"Bawa laporan itu ke kantor sini (KSP). saya yang terima itu. Nanti saya koordinasikan. Agar jangan informasi yang tidak pasti dan belum ada fakta yang aktual lalu dia buat kepercayaan jadi rendah atas proyek strategis pemerintah," ujarnya.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menetapkan Mandalika sebagai KEK pariwisata dan baru diresmikan operasionalnya pada 2017 lalu. Penetapan Mandalika menjadi KEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2014. Pemerintah mengklaim Mandalika menjadi KEK yang paling menarik bagi investor saat ini. KEK Mandalika diproyeksikan menarik investor hingga Rp40 triliun.

KEK Mandalika juga akan dibangun menjadi destinasi wisata kelas dunia. Dengan berbagai rencana ini, pemerintah memproyeksi KEK Mandalika dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 587 ribu hingga 2025 mendatang.

Penyerapan tenaga kerja berasal dari berbagai objek wisata dan kegiatan usaha yang dibangun di Mandalika, seperti hotel, resor, dan MICE. Luas area Mandalika sendiri mencapai 1.035 hektare.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan sebesar Rp2,2 triliun. Pemerintah menyebut pembangunan KEK Mandalika akan mendorong perekonomian nasional dengan meningkatkan output sebanyak Rp7,5 triliun bagi ekonomi nasional.

Sementara, pada saat diresmikan operasionalnya pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kawasan KEK Mandalika dikelola oleh perusahaan pelat merah sektor pariwisata, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Dengan beroperasinya KEK Mandalika, Jokowi saat itu berharap komitmen investasi Mandalika bisa meningkat tiga kali lipat dari angka saat ini Rp13 triliun. *

Komentar