nusabali

Launching Layanan Drive Thru, Perpanjangan SIM Selesai 5-10 Menit

Tak Lagi Ribet, Polres Badung Permudah Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C

  • www.nusabali.com-launching-layanan-drive-thru-perpanjangan-sim-selesai-5-10-menit

Dalam menerbitkan SIM Delivery dengan layanan Drive Thru masyarakat atau pemohon harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang telah ditentukan.

MANGUPURA, NusaBali
Polres Badung launching pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan konsep drive thru, Senin (5/4) pukul 09.00 Wita. Kegiatan yang berlangsung di lobi Kantor Satuan Lalulintas Polres Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung ini dipimpin Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi. Pelayanan dengan konsep drive thru ini dapat mempersingkat waktu dan menghindari adanya oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.

AKBP Roby mengungkapkan selain untuk mempermudah, pelayanan SIM ini juga untuk mewujudkan program Kapolri dengan tagline ‘Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)’. Namun AKBP Roby menegaskan pelayanan ini bukan hanya terkait dengan pelaksanaan perintah, tapi memang Polres Badung ingin terus memperbaiki pelayanan utamanya kepada krama Badung.

"Rohnya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Bapak presiden dalam beberapa kesempatan meminta untuk selalu berinovasi bagaiman mewujudkan pelayanan publik yang mudah dan transparan," ungkap AKBP Roby didampingi Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani.

AKBP Roby mengungkapkan semua satuan wilayah Polri saat ini berupaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Salah satu tujuannya adalah demi transparansi pelayanan. Dikatakan pembuatan SIM drive thru semua kabupaten sudah dilaksanakan. "Pelayanan SIM drive thru dimulai hari ini (kemarin). Kami Polres Badung mendapat dukungan dari Pemkab Badung berupa bangunan Satlantas yang megah. Diharapkan menjadi kantor pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tuturnya.

Pelayanan drive thru bukan satu-satunya upaya yang dilakukan Polres Badung untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM. Polres Badung juga melayani SIM keliling yang berada di Puspem Badung dan mall pelayanan terpadu satu pintu Pemkab Badung. "SIM drive thru ini ingin lebih mempermudah lagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C," ungkapnya.

Sesuai dengan konsep Drive thru mekanismenya pemohon SIM masuk melewati jalur yang sudah disediakan. Sama seperti ketika masyarakat drive thru di restoran cepat saji. "Tidak perlu turun dari kendaraan. SIM drive thru ini merupakan upaya kami untuk mempercepat pelayanan," lanjut AKBP Roby.

Selain mempercepat pelayanan juga untuk meminimalisir oknum anggota meminta biaya lebih. Dengan drive thru ini anggota tidak bisa melakukan komunikasi di luar itu lagi. Pemohon langsung bertemu dengan petugas loket. Pelayanan drive thru ini juga mempersingkat waktu. Mulai pemohon datang sampai SIM jadi hanya membutuhkan waktu 5 sampai 10 menit. "Itu jika pemohon SIM sudah melengkapi semua persyaratan," ungkap AKBP Roby.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra RA SIK MH  mengatakan khusus pemohon SIM yang tinggal di wilayah hukum Polres Badung bisa meninggalkan tempat setelah mendaftar dan melengkapi dokumen dan administrasi. Nantinya setelah SIM dicetak akan diantar oleh petugas delivery ke rumah pemohon SIM.

"Kalau ada masyarakat yang tinggal di wilayah Polres Badung saat mengurus perpanjangan SIM A dan C buru-buru karena ada keperluan mendesak boleh ditinggal setelah berkas semua sudah lengkap. Nanti anggota kami yang antar ke rumah. Tidak ada biaya tambahan lagi," ungkap AKP Aan Saputra.

AKP Aan menjelaskan mekanisme penerbitan SIM drive thru, yakni pemohon wajib melengkapi persyaratan, seperti fotocopy KTP, SIM lama (untuk perpanjangan), surat Keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan sehat rohani.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pomohon bisa langsung melakukan pendaftaran secara manual atau online. Setelah dilakukan pendaftaran, pemohon juga melengkapi persyaratan yang telah ditentukan seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama untuk perpanjangan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani.

Kasat Lantas AKP Aan Saputra mengatakan dalam menerbitkan SIM Delivery dengan layanan Drive Thru masyarakat atau pemohon harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga dalam proses pencetakan bisa cepat selesai dengan waktu 5 sampai 10 menit.

“Fotocopy KTP, Surat keterangan Sehat, dan SIM lama itu sifatnya wajib. Jika sudah lengkap masyarakat atau pemohon SIM  bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung dengan membawa kelengkapan tersebut,” bebernya usai launching layanan Drive Thru di Lobby Lantas Badung, Senin kemarin.

Setelah terdaftar, pemohon SIM datang ke Satpas dengan tetap mematuhi Prokes, yakni Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh.

Usai melewati prokes, pemohon SIM membayar di Loket BRI dan memberikan berkas yang sudah disiapkan. “Jadi untuk biaya SIM C Perpanjangan dikenakan  Rp 75.000, dan SIM A Perpanjangan Rp 80.000. Berbeda jika dilakukan pembuatan baru pemohon dikenakan biaya berbeda, yakni SIM C Baru  Rp 80.000 dan SIM A Baru  Rp 100.000 termasuk juga wajib mengikuti pengujian,” bebernya

Lanjut dijelaskan, setelah menyerahkan persyaratan atau bukti daftar online kepada petugas, pemohon SIM menuju Loket Identifikasi dan Melakukan Identifikasi dan Foto SIM. Hingga tidak lama perpanjangan SIM akan selesai.

“Untuk Pemohon SIM yang ada kepentingan mendesak bisa menghubungi Petugas. Jadi petugas SIM memberitahukan kepada Pemohon SIM bahwa SIM bisa dikirim oleh Petugas Delivery SIM sesuai dengan alamat,” jelasnya. “Berbeda dengan permohonan SIM Baru, wajib menuju Loket Ujian Teori untuk melakukan Ujian Teori AVIS dan Praktek,” imbuhnya. *pol

Komentar