nusabali

Badung Kembali Akan Audit Eksternal LPD

Periode 2017-2018, 111 LPD Se-Badung Telah Diaudit

  • www.nusabali.com-badung-kembali-akan-audit-eksternal-lpd

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, akan kembali melanjutkan program audit Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dengan dilakukan audit secara eksternal,  keberadaan LPD diharapkan sehat dan bisa semakin berkembang ke depan. Sejauh ini, dari catatan Bagian Perekonomian Setda Badung, selama periode 2017-2018, sudah ada 111 LPD dari total 122 LPD yang sudah diaudit, yang dibantu langsung oleh Pemkab Badung. Sisanya, melakukan audit secara mandiri.

Kabag Perekonomian Setda Badung AA Sagung Rosyawati, mengatakan pada tahun 2017 LPD yang diaudit sebanyak 85 LPD. Sedangkan, pada tahun 2018, teraudit sebanyak 26 LPD. “Audit LPD telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Aturan ini mewajibkan LPD diaudit sekali dalam setahun,” katanya.

Audit dilakukan oleh Panureksa, LPLPD, dan lembaga auditor yang ditunjuk. Rosyawati menyebut, berdasarkan pasal 21, menyatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan LPD melalui APBD. “Program audit LPD ini dianggarkan pada APBD. Namun, untuk kelanjutannya, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan perangkat daerah terkait dan melaporkan juga kepada pimpinan,” terang Rosyawati.

Menurut Rosyawati, pada prinsipnya pemerintah ingin agar tata kelola LPD menjadi lebih baik. “Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyoroti tentang keberadaan LPD, karena LPD sebagai soko guru masyarakat adat harus dikelola dengan baik. Untuk itu, pemerintah melalui Bagian Perekonomian akan melakukan audit terhadap LPD, sehingga pengelolaan LPD akan lebih baik mulai dari SDM-nya, manajemennya, maupun spiritualnya. *ind

Komentar