nusabali

Kemenkeu Pastikan Tak Berlaku bagi Motor

Rencana Perluasan Diskon PPnBM

  • www.nusabali.com-kemenkeu-pastikan-tak-berlaku-bagi-motor

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana perluasan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor tidak menjangkau sepeda motor.

"PPnBM adalah sebagai penjelasan kemarin tidak termasuk sepeda motor," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (17/3).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, sepeda motor maupun kendaraan roda tiga dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta untuk melihat kemungkinan menggratiskan pajak mobil sampai 2.500 cc.

Diskon pajak akan diberikan kepada mobil yang produksinya memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen. Itu berarti, mobil yang berkapasitas di bawah 2.500 cc tetapi TKDN di bawah 70 persen, maka tidak akan mendapatkan diskon pajak.

"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Ani dalam rapat kerja bersama Komisi XI pada awal pekan ini.

Saat ini, Ani mengaku pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-addressisu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Ani.

Dalam keterangan resmi terpisah, rencana itu juga diamini oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengaku menerima arahan dari Jokowi untuk mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program PPnBM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah.

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," kata Agus.

Menurut Agus, kebijakan itu diperlukan mengingat ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki TKDN tinggi yang belum menerima insentif. *

Komentar