nusabali

Tiga Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Teluk Gilimanuk

  • www.nusabali.com-tiga-penyu-hijau-selundupan-dilepasliarkan-di-teluk-gilimanuk

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bersama Polres Jembrana melepasliarkan tiga ekor penyu hijau di Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (25/11).

NEGARA, NusaBali

Ketiga penyu hijau ini merupakan hewan selundupan yang diamankan jajaran Sat Pol Air Polres Jembrana, Rabu (23/10).

Pasca diamankan dari tersangka Sangkala, 57, tiga penyu hijau ini dititipkan di kantor Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Gilimanuk. Setelah kasus penyelundupan ini dinyatakan P-21 oleh Kejari Jembrana, satwa dilindungi ini dilepasliarkan di Teluk Gilimanuk. “Kasusnya sudah P-21. Kami khawatir kondisi penyu semakin menurun, sehingga lebih baik segera dikembalikan ke habitatnya,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo.

Dari ketiga penyu itu, dua di antaranya tergolong penyu dewasa yang diperkirakan sudah berusia sekitar 30 tahun. Satu penyu lagi beranjak dewasa. Kedua penyu dewasa itu, satu di antaranya memiliki ukuran kerapas sepanjang 68 centimeter dengan lebar  52 centimeter. Satu lagi memiliki ukuran kerapas sepanjang 63 centimeter dengan lebar 48 centimeter. Penyu yang beranjak dewasa, memiliki ukuran kerapas sepanjang 42 centimeter dengan lebar mencapai 36 centimeter.

Ketiga penyu seludupan ini hendak diperjualbelikan oleh tersangka Sangkala. Tersangka Sangkala merupakan warga Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Pos Pol Air Gilimanuk. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Sangkala yang kedapatan sedang berlayar di seputaran perairan Gilimanuk dengan membawa ketiga ekor penyu hijau tersebut.

Berdasar pemeriksaan, Sangkala mengaku mendapat ketiga ekor penyu hijau itu dengan membeli dari seorang nelayan tidak dikenal yang ditemuinya di perairan Selat Bali. Penyu hijau itu dibeli Rp 150 ribu per ekor. Rencananya, penyu itu hendak dijual kembali, tetapi lebih dulu ditangkap petugas Pos Pol Air Gilimanuk. Atas perbuatannya, tersangka yang akan segera disidangkan ini dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya. * ode

Komentar