nusabali

Pastika: Aridus Harus Minta Maaf ke Bangsa Indonesia-Umat Hindu

  • www.nusabali.com-pastika-aridus-harus-minta-maaf-ke-bangsa-indonesia-umat-hindu

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan Made Sudira alias Aridus Jiro, 68, tersangka dugaan penebar kebencian melalui Facebook dalam kasus ‘Nangget Don Bingin’, tidak perlu minta maaf kepada dirinya.

Pastika menegaskan, pemilik akun palsu tidak mungkin berani terang-terangan. Dalam penyidikan, polisi tanya tempat dan tanggal lahir di mana? Polisi pasti tanya identitas. “Aridus asal mana? Sudah pidana itu, karena pemalsuan identitas. Namanya kan Sudira, bukan Aridus," papar Pastika.

Kebiasaan memaki-maki orang ini, kata Pastika, harus diselesaikan sesuai aturan. "Ini bukan penghinaan. Ini penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU ITE tentang penyebaran kebencian. Siapa bisa jamin pemotongan pohon Beringin yang diunggah tidak menyulut emosi masyarakat? Kalau masyarakat marah dengan postingan ini, siapa tanggung jawab jika kasus Tanjung Balai terulang di Bali? Siapa jamin kalau masyarakat tidak marah?" tanya Pastika.

Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) ini menyebutkan, akibat postingan Aridus soal ‘Ngangget Don Bingin’ di Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Jaya Sabha Denpasar, krama Bali (umat Hindu) bisa marah. "Siapa jamin masyarakat tidak mengajak menyerbu Jaya Sabha? Karena ini penebaran kebencian, bahkan ada unsur SARA. Pakai kata-kata ‘Dulu pejabatnya bukan orang Bali, sekarang orang Bali’. Janganlah biasakan bersikap begitu," tegas Pastika.

Pastika sendiri mengatakan tidak merasa terhina. Polisi harus tanya dulu, Aridus atau Sudira? "Saya yakin tidak bisa jawab dia (Aridus). Saya lihat banyak tokoh membela Aridus. Persoalan persaudaraan ya, tapi saya mau tanya KTP-nya. Soal Dinas Kependudukan lagi ini. Masalah Aridus ini dimasukkan pasal pencemaran nama baik, ya salah. Yang benar UU ITE Pasal 28. Saya tidak tercemar, saya tidak mengadu. Tapi, dia menyebar kebencian yang membuat orang marah dan bisa serbu Jaya Sabha," katanya.

Pastika pun mengatakan Aridus tidak perlu minta maaf kepada dirinya. Karena memang sampai saat ini Aridus tidak pernah menyampaikan minta maaf kepada Pastika. “Dia tidak perlu minta maaf ke saya. Dia harus minta maaf ke bangsa Indonesia, karena menyebar kebencian," tegas Pastika.

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Aridus Jiro terkait penetapannya sebagai terangka, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa kemarin. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Suarta dimulai pukul 10.00 Wita itu, mengagendakan tanggapan Polda Bali selaku termohon yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali, AKBP Made Parwata cs.

Dalam tanggapannya, Polda Bali menegaskan penetapan status tersangka Aridus telah sah secara hukum berdasar surat penyidikan No.SP.Sidik/88/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016. Untuk itu, Tim Bidkum yang beranggotakan 4 orang memohon agar hakim menolak permohonan Aridus. “Termohon mohon kepada majelis hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar AKBP Parwata.

Dia menjelaskan, penetapan mantan wartawan ini sebagai tersangka kasus ‘Nagget Don Bigin’ sudah berdasar alat bukti yang cukup. Dari alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dana alat bukti informasi elektronik atau dokumen elektronik, hasil cetak dokumen elektronik, sudah saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. Juga didukung barang bukti berupa satu handphone. Sehingga secara kuantitas maupun secara kualitas, alat-alat bukti tersebut telah memiliki nilai pembuktian yang sempurna.

“Maka penetapan pemohon sebagai tersangka sudah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga, penetapan status tersangka terhadap pemohon sah berdasarkan hukum,” lanjut AKBP Parwata.

Terkait dengan legal standing pelapor Dewa Gede Mahendra Putra dalam kasus ini, termohon telah melakukan proses penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka bukanlah delik aduan. Proses penyidikan berdasarkan laporan dari Dewa Gede Mahendra Putra. Dengan adanya peristiwa ini, Made Mangku Pastika (saksi korban) merasa dirugikan dan kemudian memberikan kuasa kepada kepada Dewa Gede Mahendra untuk melaporkan tetang adanya postingan di akun Facebook Aridus Jiro.

Sebaliknya, perwakilan massa dari Sad Mertha Peduli mengatakan ada banyak keja-nggalan dalam penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka yakin Aridus tidak bersalah dalam kasus ini. “Masak ada orang bertanya kok dilaporkan? Kalau begitu masyarakat tidak boleh tanya dong, karena takut dilaporkan. Pohon Beringin di Jaya Sabha itu sudah dari dulu digunakan sebagai bagian dari upacara oleh krama adat Denpasar. Pohon Beringin di sana sudah disucikan,” ujar panglingsir Banjar Belaluan Sad Mertha, Made Mudira. * nat,rez

Komentar