nusabali

Ketua LPD Serahkan Tanah Teba

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-serahkan-tanah-teba

Tim Penyelesaian kasus ini masih kesulitan menjual aset berupa tanah milik Ketua LPD.

Kembalikan Uang LPD Pengaji yang Ditilep Rp 3 M Lebih

GIANYAR, NusaBali
Penyelesaian kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pengaji, Desa Melinggih Klod, Kecamatan Payangan, Gianyar, yang dananya sekitar Rp 3 miliar ditilep Ketua LPD setempat, Wayan Depo Suputra, hingga kini terkatung-katung. Masalahnya, Tim Penyelesaian kasus ini masih kesulitan menjual aset berupa tanah milik Ketua LPD itu.

Tanah tersebut, 38 are sawah, 23 are tegalan dan, sisanya kurang dari 10 are tanah teba (areal belakang rumah). Informasi di Desa Melinggih Klod, Senin (21/11), setelah mengakui menilep dana LPD tersebut, Depo Suputra mempertanggungjawabkan sikapnya mengambil uang LPD itu dengan menyerahkan tiga aset berupa tanah miliknya. Dihubungi, Senin (21/11), Ketua Tim Penyelesaian Kasus LPD Pengaji yang juga Perbekel Melinggih Klod, Nyoman Suwardana membenarkan hal itu. Namun, lanjut dia, diantara tiga jenis aset itu, setengah dari 23 are tanah tegal milik Depo Suputra, sudah dijual oleh Depo Suputra sendiri. Depo Saputra juga telah mengembalikan uang secara cash Rp 500 juta kepada tim ini.

Untuk penjualan aset itu, lanjut Suwardana, Depo Suputra minta harga pejualan sawahnya, Rp 70 juta/are, dan tanah tegal Rp 125 juta/are. Untuk menuju tanah sawah dan ke lokasi tegal kebun kepala dan kayu-kayu itu, masing-masing melalui jalan dengan lebar dua meter. Pihaknya mengaku bingung karena aset-aset itu belum laku. Padahal targetnya kasus LPD ini tuntas dengan ditandai pengembalian semua uang yang diambil Ketua LPD itu, Desember 2016. ‘’Kalau sampai akhir Desember 2016 nanti, aset ini tidak juga laku, kami harus adakan musyawarah lagi di tingkat tim,’’ jelasnya.

Suwardana meyakini, jika tiga aset tanah itu laku dijual, maka semua utang Ketua LPD itu akan lunas. Selaku Perbekel Melinggih Klod dirinya tak menyangka LPD Pengaji jadi ‘sakit-sakitan’ hingga kolaps karena ulah Ketua LPDnya. Lebih-lebih kasus LPD seperti ini (dananya diselewengkan Ketua LPD, Red) pernah terjadi dilakukan oleh Ketua LPD sebelum Depo Suputra, sekitar tahun 1999/2000. Berdasarkan investigasi tim penyelesaian kasus LPD, lanjut Suwardana, kasus ini terjadi karena sejumlah uang diambil oleh Depo Suputra, tanpa izin sekretaris dan bendahara LPD. Pengambilan pertama cash Rp 2,2 miliar, selanjutnya puluhan dan belasan juta, namun berkali-kali hingga total Rp 3 milar lebih. ‘’Saya tak tahu uang sebanyak itu dipakai untuk transaksi apa,’’ jelasnya.

Suwardana mengatakan, karena belum seluruh dana LPD ini dikembalikan oleh Ketua LPD,  maka pengoperasian LPD ini distop sementara. Pihaknya tak berani mengoperasikan LPD dalam kondisi berkasus karena pasti akan tambah rugi. ‘’Karena kan harus bayar gaji karyawan dan pengeluaran lainnya. Sedangkan, LPD sulit memutar uang karena LPD ini sedang kehilangan kepercayaan masyarakat,’’ ujarnya.

Pihaknya berharap kepada para peminjam uang untuk mengambalikan dana LPD ini sesuai waktu. Namun dirinya mengakui kendala pengembalian cicilan ke LPD karena masyarakat masih menunggu pengembalian dana yang lebih besar dari Ketua LPD. ‘’Masyarakat tolong mengertilah untuk kembalikan dana. Toh, ketua LPD sudah mau bertanggungjawab, ada surat pernyataannya juga,’’ jelas Suwardana.

Pihakya sudah melaporkan kasus LPD ini ke Pemkab Gianyar, hingga Bagian Ekonomi Setda Gianyar menurunkan tim tiga kali ke Pengaji. Tim ini menyarankan LPD tetap beroperasi. Namun ia menolak saran itu untuk menghindari pembekakan biaya-biaya operasional.

Ketua LPD Pengaji Wayan Depo Suputra saat dikonfirmasi melalui dua nomor HP-nya, tak ada yang aktif. Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Gianyar I Gede Windia Berata mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan LPD tersebut. Langkah itu dilakukan setelah pihaknya menurunkan tim untuk mencari jalan keluar masalah LPD tersebut. ‘’Kami sangat kasihan jika sampai LPD ini tak bisa beroperasi dalam waktu lama,’’ jelasnya.

Sebelumnya, LPD Desa Pakraman Pengaji terancam bangkrut. Kondisi LPD ini ditandai dengan  ketakmampuan pengelola LPD membayar penarikan sejumlah uang tabungan nasabah sejak tahun 2015. Guna mencegah kebangkrutan itu, Rabu (5/10), Tim Pembina LPD Kabupaten Gianyar dari Bagian Ekonomi Setda Gianyar dan Lembga Pembina LPD (LP-LPD) Kabupaten Gianyar, turun ke Desa Pakraman Pengaji.

Di Gianyar kini terdapat 270 LPD dari 272 desa pakraman. Dua desa pakraman belum punya LPD karena masih dalam penyusunan awig-awig. Dari 270 LPD itu, 22 LPD masih dalam pembinaan intensif baik karena terancam bangkrut maupun sedang bangkrut. * lsa

Komentar