nusabali

Bantuan Wabup Ditolak Kakek Bocah

  • www.nusabali.com-bantuan-wabup-ditolak-kakek-bocah

Wabup Kasta bermaksud meminta anak yatim piatu tersebut sebagai anak angkatnya.

Sambangi Anak Yatim Piatu di Dawan Kaler


SEMARAPURA, NusaBali
Wakil Bupati (Wabup) Klungkung I Made Kasta menyambangi anak yatim piatu, Ni Kadek Ayu Ratna Dewi,8, di rumahnya Banjar Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (9/11) pagi. Wabup Kasta didampingi Camat Dawan Anak Agung Putra Wedana, jajaran Dinsosnakertrans Klungkung dan aparat Desa Dawan Kaler.

Setelah melihat kondisi bocah malang itu, Wabup Kasta bermaksud meminta anak yatim piatu tersebut sebagai anak angkatnya. Namun, keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh sang pekak (kakek), I Wayan Sutri,70. Alasannya, jika dijadikan anak angkat, rumahnya akan sepi. Ia juga khawatir tidak akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah lagi. “Sampunang ajake cucu titiange (jangan diajak cucu saya),” tegas Sutri, yang juga mengidap sakit sesak nafas sejak bertahun-tahun ini.

Wabup Kasta mengaku akan membahas persoalan ini dengan Dinsosnakertrans. Karena pemerintah wajib memberikan bantuan terhadap fakir miskin, terutama nasib dari Ayu Ratna Dewi, anak kelas 2 SDN 2 Gelogor, Desa Dawan Kaler. Wabup Kasta menyerahkan bantuan berupa sembako, uang tunai dan pakaian.

Uang tersebut tidak diserahkan kepada kakeknya karena takut digunakan untuk judi sabung ayam (matajen). Uang dititip kepada aparat desa setempat agar nantinya diberikan kepada sanak keluarga yang bersangkutan agar bantuan itu tepat sasaran. Bahkan bantuan pakaian yang diberikan oleh Wabup Kasta sempat ditolak oleh sang kakek. Karena dia mengaku sudah banyak mendapat bantuan pakaian dari pemerintah dan pihak swasta. “Kadenan pipis tityang icen selae tali rupiah, Pak, (mending uang saya kasi Rp 25 ribu pak),” pinta kakek Sutri, kepada Made Kasta.

Ni Kadek Ayu Ratna Dewi, bocah yatim piatu yang kurang gizi hingga tubuhnya makin kurus. Ia dibesarkan oleh sang kakek dan neneknya.

Kasubid Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Bali, I Dewa Putu Gandita Rai Anom, mengaku sudah berkoordinasi dengan Tim P2TP2 Klungkung agar berkoordinasi dengan kepolisian. Tujuannya, melacak keberadaan ayah bocah tersebut, Komang Bagia. “Jika dia memang menelantarkan akanya, bisa dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. wa

Komentar