nusabali

Pedagang Canang Divonis MA 1 Tahun

  • www.nusabali.com-pedagang-canang-divonis-ma-1-tahun

Vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati.

Kuasa hukum terdakwa, Edy Hartaka yang dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut membenarkannya. Namun, Edy mengatakan belum menginformasikan putusan ini kepada terdakwa yang tinggal di Banjar Tiingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung. “Saya sudah terima putusan itu beberapa hari lalu. Sekarang masih saya kordinasikan lagi dengan JPU,” jelas Edy. Sementara itu JPU Kejari Denpasar melalui Kasi Intel dan Humas, IGA Kusumayasa belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. “Saya koordinasi dulu dengan jaksanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/11).

Perbuatan korupsi yang dilakukan pedagang canang ini dilakukan saat dirinya menjadi Ketua Kelompok SPP PNPM-Mpd. Selama kurun waktu 2010-2011, Suciati mengajukan proposal fiktif permohonan pinjaman dana bergulir kepada UPK Desa Plaga yang cair sebanyak dua kali dengan total bantuan sebesar Rp 120 juta. Namun uang bantuan tersebut tidak disalurkan kepada anggota kelompok melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM-Mpd SPP tahun 2011. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya wanprestasi (kasus perdata) dan tidak masuk dalam perbuatan korupsi. Apalagi selama ini, terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang PNPM-Mpd yang sempat digunakan untuk ternak babi itu.

Sebelumnya, Suciati yang hanya lulusan SD (Sekolah Dasar) dan sehari-harinya bekerja sebagai penjual canang ini ditunjuk menjadi Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd. Pada tahun 2010, Suciati sebagai Ketua Kelompok SPP PNPM-Mpd Biting Sari di Banjar Tiingan, Plaga mengajukan proposal permohonan pinjaman dana bergulir kepada UPK Desa Plaga sebesar Rp 50 juta. Namun pinjaman tersebut ternyata tanpa persetujuan anggota kelompok.

Untuk memuluskan perbuatannya, terdakwa menggunakan proposal bekas dari pinjaman sebelumnya yang sudah lunas. Sementara untuk fotokopi KTP anggota kelompok serta persyaratan pengajuan pinjaman lainnya juga digunakan yang sebelumnya. Selanjutnya, pada 28 April 2011, terdakwa kembali mengajukan pinjaman kepada UPK Petang atas nama kelompok SPP Lembunadi I yang juga beralamat di Banjat Tiingan, Plaga. Terdakwa yang duduk sebagai sekretaris di kelompok ini kembali mengajukan permohonan fiktif yang sama seperti sebelumnya.

Pada 27 Mei 2011, permohonan bantuan dari UPK Petang kembali cair dan langsung diterima terdakwa sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut lagi-lagi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM-Mpd SPP tahun 2011.  rez

Komentar