nusabali

Status Tersangka Tak Pengaruhi Jabatan

Pasca Penetapan Tersangka Perbekel Bungkulan

  • www.nusabali.com-status-tersangka-tak-pengaruhi-jabatan

Ini kan murni kasus pidana umum, bukan korupsi. Jadi dia masih berstatus perbekel. (Kepala Dinas PMD Buleleng Agus Jaya Sumpena)

SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana,54, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Meskipun berstatus tersangka, hal tersebut tidak memengaruhi jabatannya sebagai Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena menjelaskan, terkait status tersangka yang disandang Perbekel Kusuma Ardana, dia hingga kemarin, belum melakukan proses apapun. Dia mengaku masih menunggu hingga ada putusan dari pengadilan.

Agus Jaya Sumpena mengatakan, kasus yang menjerat Perbekel Kusuma Ardana merupakan kasus pidana umum, bukan kasus pidana korupsi. Sehingga meski sudah berstatus sebagai tersangka, Perbekel asal Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan ini, masih memegang kendali dalam Pemerintahan Desa. "Ini kan murni kasus pidana umum, bukan korupsi. Jadi dia masih berstatus perbekel. Kalau sudah ada putusan bersalah serta berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, baru kami bergerak dan mengkaji sesuai ketentuan," jelas Agus Jaya Sumpena saat ditemui di kantornya, Selasa (8/12).

Di sisi lain, Perbekel Kusuma Ardana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Jika nantinya dalam proses hukum dikeluarkan kebijakan untuk penahanan, maka Dinas PMD akan memproses penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt).

Proses tersebut akan diawali pemberitahuan secara resmi dari BPD Bungkulan. Kemudian ada usulan nama sebagai Plt dari Kecamatan. "Surat pemberitahuan dari BPD itu kemudian kami proses, termasuk usulan nama yang diajukan dari Kecamatan. Kemudian kami proses dan meminta persetujuan Bupati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana,54, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No 2427 pada Lapangan Desa Bungkulan. Dia dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Buleleng terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013.

Ketut Kusuma Ardana yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Bungkulan periode pertama pada Prona 2013 mengajukan dua bidang tanah fasilitas umum (fasum). Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426 pada tanah Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan dan SHM No 2427 pada tanah Lapangan Desa Bungkulan, atas nama Ketut Kusuma Ardana.

Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana membuat Desa Bungkulan bergejolak. Hal ini memicu perlawanan sejumlah warga yang kemudian mengadukan Kusuma Ardana ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan polemik status kepemilikan dua bidang tanah yang disertifikatkan perseorangan oleh Kusuma Ardana tersebut.

Tak sampai di situ, terkait polemik tersebut, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi.*cr75

Komentar