nusabali

Nekat Buka, Sejumlah Tempat Hiburan Diduga Abaikan Prokes

  • www.nusabali.com-nekat-buka-sejumlah-tempat-hiburan-diduga-abaikan-prokes

DENPASAR, NusaBali
Pembatasan kegiatan masyarakat sejak September lalu melalui Surat Edaran Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali ternyata tidak berlaku bagi beberapa tempat hiburan di Kota Denpasar.

Parahnya lagi, sejak beroperasi beberapa waktu lalu, banyak tempat hiburan yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Pantauan NusaBali, ada beberapa tempat hiburan yang sudah beroperasi di tengah pandemi. Beberapa diantaranya malah sudah terang-terangan beroperasi sejak sebulan terakhir. Salah satunya terlihat di diskotik yang berada di kawasan Denpasar Barat.

“Sudah buka sejak sebulan lebih mas,” ujar sopir Grab yang biasa mangkal di kawasan ini, Sabtu (28/11) malam. Di dalam tempat hiburan ini sendiri memang menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung. Di antaranya pemeriksaan suhu badan dan wajib masker saat masuk ke dalam tempat hiburan. Namun, setelah di dalam tempat hiburan yang buka sampai pukul 03.00 Wita itu, pengawasan protokol kesehatan hampir tidak ada sama sekali.

Pengunjung dengan leluasa tidak menggunakan masker dan berinteraksi tanpa mempedulikan social distancing. Meskipun pihak diskotik terus mengingatkan melalui di sela-sela musik yang menghibur. “Kalau sudah di dalam kan gelap. Sudah nggak ada lagi namanya protokol kesehatan. Apalagi sudah mabuk,” ujar salah satu pengunjung yang ditemui.

Meski hingga saat ini belum ada klaster baru dari tempat hiburan, namun Pemkot Denpasar sebagai Gugus Tugas Covid harus memperketat pengawasannya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, yang dihubungi Minggu (29/11) mengakui beroperasinya beberapa tempat hiburan di Kota Denpasar. “Secara resmi kami belum memberikan ijin operasi. Tapi memang ada beberapa yang nekat beroperasi,” jelasnya,

Dewa Rai mengatakan sampai saat ini belum memberikan ijin operasional kepada sejumlah tempat hiburan untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Pasalnya, pengawasan protokol kesehatan di tempat hiburan ini sangat susah. “Sangat susah menerapakan protokol kesehatan di tempat hiburan ini. Terutama masalah social distancing,” jelasnya.

Meski sudah ada beberapa tempat hiburan yang nekat beroperasi, namun Pemkot Denpasar tak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya bisa terus memberikan himbauan agar protokol kesehatan bisa diterapkan. “Kami sudah terus imbau untuk menerapkan protokol kesehatan. Kalau ada keluhan langsung dari masyarakat baru kami turun langsung,” lanjutnya.

Ditambahkan, untuk di Denpasar sampai saat ini belum ada ijin resmi kepada tempat hiburan dan tempat berkerumun lainnya untuk beroperasi. Hanya ada beberapa pengajuan yang masih dipertimbangkan. Salah satunya untuk pembukaan bioskop. “Itupun masih kami kaji lagi,” pungkas Dewa Rai. *rez

Komentar