nusabali

Jika Tak Setuju UU Ciptaker, Kariyasa Sarankan Judicial Review

  • www.nusabali.com-jika-tak-setuju-uu-ciptaker-kariyasa-sarankan-judicial-review

JAKARTA, NusaBali
Pasca disahkannya RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), sejumlah buruh melakukan aksi demo.

Berdasarkan rencana, demo mereka lakukan dari 6-8 Oktober di tengah pandemi Covid-19 demi menolak RUU Cipta Kerja. Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyayangkan rencana aksi tersebut.

Menurut Ketut Kariyasa, jika memang tidak setuju dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, seharusnya mereka menempuh cara lain agar tidak membuat kerumunan di masa pandemi ini. Terlebih saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 semakin meningkat sehingga bila melanggar protokol kesehatan akan sulit dikendalikan.

"Untuk itu, kendalikan diri. Lebih baik menempuh jalur konstitusi, jika tidak setuju terhadap RUU Cipta Kerja. Caranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubahnya," ujar Ketut Kariyasa kepada NusaBali, Selasa (6/10).

Selain itu, mereka juga masih bisa melakukan dialog dan komunikasi dengan DPR RI maupun Menteri Tenaga Kerja untuk mencari solusi mengenai hal-hal yang mereka anggap tidak sesuai. Bagi Ketut Kariyasa, pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja sudah dilakukan secara terbuka dengan disiarkan secara live melalui medsos DPR RI.

Kemudian perwakilan buruh diundang untuk menyampaikan pendapatnya. Mereka pun, mengakomodir masukan dari kalangan buruh. Oleh karena itu, komunikasi perlu dikedepankan ketimbang ujung-ujungnya melakukan demo.

"Jika memang belum memuaskan, perlu ditelusuri di bagian mana. Sebab, saat ini banyak beredar hoax tentang materi RUU Cipta Kerja," tegas anggota Fraksi PDIP ini. Ketut Kariyasa mencontohkan, materi hoax yang beredar seperti dihilangkannya upah minimum di kabupaten/kota. Mengenai itu, kata Ketut Kariyasa, tidak benar karena dalam RUU Cipta Kerja masih ada.

Begitupula tentang cuti haid dan cuti hamil dihilangkan, tidak benar. Lalu mengenai pegawai kontrak seumur hidup, juga tidak benar. "Untuk itu, perlu ditelaah dahulu. Jangan sedikit-sedikit demo agar penanganan Covid-19 tidak berantakan," papar Ketut Kariyasa. *k22

Komentar