nusabali

Satpol PP Catat 1.472 Pelanggaran, Mayoritas Tidak Pakai Masker

  • www.nusabali.com-satpol-pp-catat-1472-pelanggaran-mayoritas-tidak-pakai-masker

MANGUPURA, NusaBali
Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.472 pelanggaran.

Pelanggaran paling banyak karena warga tidak membawa masker. “Sejak 3 – 25 September kami mencatat ada 1.472 pelanggaran yang kami temukan di lapangan,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (27/9).

Suryanegara mengatakan dari 1.472 pelanggaran yang ditemukan di lapangan, didominasi pelanggaran tidak memakai masker. Kemudian tidak mengenakan masker secara benar. Ada juga tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sidak yang digalakkan di enam kecamatan mencatat pelanggaran tanpa masker 1.051 orang, bawa masker namun tidak dikenakan dengan benar sebanyak 337 orang, dan tempat usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menerapkan prokes 84 usaha,” ungkap birokrat asal Kota Denpasar, itu.

Ke depan mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu berharap kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes semakin tinggi. Terlebih, instruksi Bupati Badung dalam menerapkan Perbup 52 Tahun 2020 mengedepankan pembinaan dan edukasi. *asa

Komentar