nusabali

Bawaslu Bisa Bubarkan Kampanye Pilkada

Kampanye Maksimal 50 Orang, Harus Taat Prokes Covid-19

  • www.nusabali.com-bawaslu-bisa-bubarkan-kampanye-pilkada

Selain rapat umum, ada beberapa kegiatan kampanye yang dilarang seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

NEGARA, NusaBali

Dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Jembrana tahun ini, KPU melarang adanya kampanye terbuka atau rapat umum. Pasangan calon (Paslon) maupun timnya, hanya diperkenankan menggelar kampanye berupa pertemuan tatap muka secara terbatas dengan batasan peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang. Sementara jika langgar protokol kesehatan (Prokes) kegiatan kampanye tersebut juga bisa dibubarkan oleh Bawaslu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, saat ditemui usai pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jembrana di KPU Jembrana, Sabtu (26/9) sore. “Dilarang kampanye terbuka. Yang tetap dibolehkan, kampanye tertutup di ruangan atau gedung dengan batasan maksimal 50 orang. Untuk mengadakan kampanye tertutup itu, juga wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Tangkas.

Menyangkut teknis tersebut, sambung Tangkas, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) terbaru, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020. PKPU tersebut, tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Dalam PKPU itu, kata Tangkas, selain rapat umum, ada beberapa kegiatan kampanye yang dilarang.

Di antaranya, melarang kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik. Melarang kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai. Melarang perlombaan dan melarang kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Intinya tidak boleh ada keramaian,” ucap Tangkas. Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan sesuai aturan, jika melanggar ketentuan terkait prokes Covid-19, Bawaslu dapat melakukan pembubaran acara kampanye paslon maupun tim. Namun sebelum dilakukan pembubaran, akan diberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

“Diberikan waktu satu jam sejak ditertibkan peringatan tertulis. Jadi kalau tidak mengindahkan, akan dibubarkan,” ujar Pande. Pande menambahkan, banyak yang menilai sanksi berupa pembubaran itu tidak begitu tegas. Namun Pande menilai, jika paslon ataupun tim tidak mengikuti aturan, ada sanksi tidak tertulis yang lebih berat. Yakni sanksi sosial terhadap si calon ataupun timnya yang tidak patuh terhadap aturan, dan mencoreng nama calon yang bersangkutan. “Untuk pengawasan, kita sudah siapkan PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) di masing-masing desa/kelurahan,” ujarnya. *ode

Komentar