nusabali

Tersangka Penipuan CPNS Ditahan

  • www.nusabali.com-tersangka-penipuan-cpns-ditahan

Dijanjikan lolos CPNS di Badung, korban Made Hendra Sagita telah setor Rp 136 juta ke tersangka

GIANYAR, NusaBali

Salah satu warga dari  Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, AA Ngurah Merta Adnyana, 60, ditahan Polsek Blahbatuh, Gianyar, sejak Minggu (9/10). Yang bersangkutan ditahan selaku tersangka dugaan penipuan Calon Pega­wai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp 136 juta.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Nyoman Sumarajaya, mengatakan penanganan ka­sus dugaan penipuan CPNS yang berujung ditahannya AA Ngurah Merta Adnyana ini dilakukan atas laporan korban I Made Hendra Sagita, 28. Korban yang tinggal di Perumahan Nuansa Campuhan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh ini melapor ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016 lalu.

Menurut Kapolsek Nyoman Sumarajaya, pihaknya menindaklanjuti laporan Made Hendra Sagita itu dengan menggumpulkan keterangan baik dari korban maupun saksisaksi. Setelah diketahui identitas pelaku adalah Gung Merta Adnyana ber­ikut alamat lengkapnya, polisi kemudian mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.

Pelaku Gung Merta Adnyana pun memenuhi panggilan penyisik Polsek Blahbatuh, Jumat (7/10) lalu. Pemeriksaan terhadap Merta Adnyana dilakukan secara ma­ra­thon hingga Sabtu (8/10). Barulah sehari berikutnya, Minggu, Merta Adnyana dila­kukan penahanan di Mapolsek Blahbatuh.

“Karena unsurunsur yang mendukung dan menunjukkan yang bersangkutan bersalah, maka kami langsung melakukan penahanan,” papar Kapolsek Sumarajaya, Senin (10/10). Menurut Kapolsek Sumarajaya, Merta Adnyana ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, berisi ancaman hukum­an 4 tahun penjara.

Sementara, dari pemeriksaan korban, tersangka Merta Ad­nyana mampu meyakinkan dirinya bahwa akan lolos CPNS di Pemkab Badung. Korban yang keseharian­nya bekerja di swas­ta pun termakan bujuk rayu ter­sangka.

Awal perkenalan antara korban dan tersangka terjadi Mei 2014 atas perantara seseorang bernama Dewa Tegeh. Saat perkenalan itulah, tersangka mengaku bisa mem­batu korban untuk lolos CPNS. Dari situ, komunikasi selanjutnya semakin intensif, bahkan pelaku sempat datang ke rumah orangtua korban di Desa Menanga, Keca­ma­tan Rendang, Karangasem.

Orangtua korban juga ikut dalam pembicaraan Made Hendra Sagita dan tersangka Gung Merta Adnyana. Saat pembicaraan tersebut, tersangka yang berasal dari Puri Saren Lebah, Desa Carangsari menjelaskan bahwa untuk bisa lolos CPNS, korban harus menyiapkan uang Rp 200 juta. Uang itu akan digunakan untuk mempercepat dikeluarkannya SK CPNS, yang konon bakal diserahkan kepada seseorang berna­ma Rizky di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Korban Hendra Sagita pun menyanggupi permintaan tersangka untuk setor uang Rp 200 juta. Korban awalnya memberikan uang Rp 125 juta, kemudian kembali se­tor Rp 11 juta tahap kedua. Jadi, korban Hendra Sagita baru stor Rp 136 juta dari total Rp 200 juta yang diminta tersangka.

Korban percaya begitu saja hingga berani menyerahkan uangnya, karena saat itu tersangka juga memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hendra Sagita ti­dak curiga sedikit pun dirinya akan menjadi korban peni­puan. Setelah sela­ma seta­hun lebih berjalan, SK CPNS yang dijanjikan tidak kun­jung da­tang, barulah korban curiga. Korban berkalikali menanyakan kelanjutan dari SK CPNS yang dija­njikan tersangka.

Karena tidak ada kepastian, korban Hendra Sagita akhirnya meminta uangnya un­tuk dikembalikan. Jawaban yang diperoleh dari tersangka Merta Adnyana, disebut­kan uang milik korban sebesar Rp 136 juta masih di tangan Rizkyorang yang di­se­butsebut di BKN. Geram dengan janjijanji palsu tersebut, korban Hendra Sagita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Nyoman Sumarajaya, menyataka hingga saat ini ba­ru satu orang yang melapor sebagai korban Merta Adnyana, yakni Made Hendra Sa­gita. Meski demikian, pihaknya akan melalukan pengembangan kasus ini. Ka­po­lsek Sumarajaya menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, tersangka Merta Ad­nya­na mengakui uang yang diberikan korban telah diserahkan kepada Rizky di B­K­N.

Menurut Kapolsek Sumarajaya, pengakuan tersagka ini pun masih ditelusuri. “Ya, kita telusuri, apakah Rizky ini benar ada atau tidak? Ini masih kita dalami. Persoal­an­nya akan beda, bila pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan,” te­gas Kapolsek Sumarajaya. * cr62

Komentar