Tersangka Penipuan CPNS Ditahan
Dijanjikan lolos CPNS di Badung, korban Made Hendra Sagita telah setor Rp 136 juta ke tersangka
GIANYAR, NusaBali
Salah satu warga dari Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, AA Ngurah Merta Adnyana, 60, ditahan Polsek Blahbatuh, Gianyar, sejak Minggu (9/10). Yang bersangkutan ditahan selaku tersangka dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp 136 juta.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Nyoman Sumarajaya, mengatakan penanganan kasus dugaan penipuan CPNS yang berujung ditahannya AA Ngurah Merta Adnyana ini dilakukan atas laporan korban I Made Hendra Sagita, 28. Korban yang tinggal di Perumahan Nuansa Campuhan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh ini melapor ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016 lalu.
Menurut Kapolsek Nyoman Sumarajaya, pihaknya menindaklanjuti laporan Made Hendra Sagita itu dengan menggumpulkan keterangan baik dari korban maupun saksisaksi. Setelah diketahui identitas pelaku adalah Gung Merta Adnyana berikut alamat lengkapnya, polisi kemudian mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
Pelaku Gung Merta Adnyana pun memenuhi panggilan penyisik Polsek Blahbatuh, Jumat (7/10) lalu. Pemeriksaan terhadap Merta Adnyana dilakukan secara marathon hingga Sabtu (8/10). Barulah sehari berikutnya, Minggu, Merta Adnyana dilakukan penahanan di Mapolsek Blahbatuh.
“Karena unsurunsur yang mendukung dan menunjukkan yang bersangkutan bersalah, maka kami langsung melakukan penahanan,” papar Kapolsek Sumarajaya, Senin (10/10). Menurut Kapolsek Sumarajaya, Merta Adnyana ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, berisi ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, dari pemeriksaan korban, tersangka Merta Adnyana mampu meyakinkan dirinya bahwa akan lolos CPNS di Pemkab Badung. Korban yang kesehariannya bekerja di swasta pun termakan bujuk rayu tersangka.
Awal perkenalan antara korban dan tersangka terjadi Mei 2014 atas perantara seseorang bernama Dewa Tegeh. Saat perkenalan itulah, tersangka mengaku bisa membatu korban untuk lolos CPNS. Dari situ, komunikasi selanjutnya semakin intensif, bahkan pelaku sempat datang ke rumah orangtua korban di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Orangtua korban juga ikut dalam pembicaraan Made Hendra Sagita dan tersangka Gung Merta Adnyana. Saat pembicaraan tersebut, tersangka yang berasal dari Puri Saren Lebah, Desa Carangsari menjelaskan bahwa untuk bisa lolos CPNS, korban harus menyiapkan uang Rp 200 juta. Uang itu akan digunakan untuk mempercepat dikeluarkannya SK CPNS, yang konon bakal diserahkan kepada seseorang bernama Rizky di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Korban Hendra Sagita pun menyanggupi permintaan tersangka untuk setor uang Rp 200 juta. Korban awalnya memberikan uang Rp 125 juta, kemudian kembali setor Rp 11 juta tahap kedua. Jadi, korban Hendra Sagita baru stor Rp 136 juta dari total Rp 200 juta yang diminta tersangka.
Korban percaya begitu saja hingga berani menyerahkan uangnya, karena saat itu tersangka juga memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hendra Sagita tidak curiga sedikit pun dirinya akan menjadi korban penipuan. Setelah selama setahun lebih berjalan, SK CPNS yang dijanjikan tidak kunjung datang, barulah korban curiga. Korban berkalikali menanyakan kelanjutan dari SK CPNS yang dijanjikan tersangka.
Karena tidak ada kepastian, korban Hendra Sagita akhirnya meminta uangnya untuk dikembalikan. Jawaban yang diperoleh dari tersangka Merta Adnyana, disebutkan uang milik korban sebesar Rp 136 juta masih di tangan Rizkyorang yang disebutsebut di BKN. Geram dengan janjijanji palsu tersebut, korban Hendra Sagita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Nyoman Sumarajaya, menyataka hingga saat ini baru satu orang yang melapor sebagai korban Merta Adnyana, yakni Made Hendra Sagita. Meski demikian, pihaknya akan melalukan pengembangan kasus ini. Kapolsek Sumarajaya menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, tersangka Merta Adnyana mengakui uang yang diberikan korban telah diserahkan kepada Rizky di BKN.
Menurut Kapolsek Sumarajaya, pengakuan tersagka ini pun masih ditelusuri. “Ya, kita telusuri, apakah Rizky ini benar ada atau tidak? Ini masih kita dalami. Persoalannya akan beda, bila pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan,” tegas Kapolsek Sumarajaya. * cr62
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Nyoman Sumarajaya, mengatakan penanganan kasus dugaan penipuan CPNS yang berujung ditahannya AA Ngurah Merta Adnyana ini dilakukan atas laporan korban I Made Hendra Sagita, 28. Korban yang tinggal di Perumahan Nuansa Campuhan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh ini melapor ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016 lalu.
Menurut Kapolsek Nyoman Sumarajaya, pihaknya menindaklanjuti laporan Made Hendra Sagita itu dengan menggumpulkan keterangan baik dari korban maupun saksisaksi. Setelah diketahui identitas pelaku adalah Gung Merta Adnyana berikut alamat lengkapnya, polisi kemudian mengirimkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan.
Pelaku Gung Merta Adnyana pun memenuhi panggilan penyisik Polsek Blahbatuh, Jumat (7/10) lalu. Pemeriksaan terhadap Merta Adnyana dilakukan secara marathon hingga Sabtu (8/10). Barulah sehari berikutnya, Minggu, Merta Adnyana dilakukan penahanan di Mapolsek Blahbatuh.
“Karena unsurunsur yang mendukung dan menunjukkan yang bersangkutan bersalah, maka kami langsung melakukan penahanan,” papar Kapolsek Sumarajaya, Senin (10/10). Menurut Kapolsek Sumarajaya, Merta Adnyana ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, berisi ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, dari pemeriksaan korban, tersangka Merta Adnyana mampu meyakinkan dirinya bahwa akan lolos CPNS di Pemkab Badung. Korban yang kesehariannya bekerja di swasta pun termakan bujuk rayu tersangka.
Awal perkenalan antara korban dan tersangka terjadi Mei 2014 atas perantara seseorang bernama Dewa Tegeh. Saat perkenalan itulah, tersangka mengaku bisa membatu korban untuk lolos CPNS. Dari situ, komunikasi selanjutnya semakin intensif, bahkan pelaku sempat datang ke rumah orangtua korban di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Orangtua korban juga ikut dalam pembicaraan Made Hendra Sagita dan tersangka Gung Merta Adnyana. Saat pembicaraan tersebut, tersangka yang berasal dari Puri Saren Lebah, Desa Carangsari menjelaskan bahwa untuk bisa lolos CPNS, korban harus menyiapkan uang Rp 200 juta. Uang itu akan digunakan untuk mempercepat dikeluarkannya SK CPNS, yang konon bakal diserahkan kepada seseorang bernama Rizky di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Korban Hendra Sagita pun menyanggupi permintaan tersangka untuk setor uang Rp 200 juta. Korban awalnya memberikan uang Rp 125 juta, kemudian kembali setor Rp 11 juta tahap kedua. Jadi, korban Hendra Sagita baru stor Rp 136 juta dari total Rp 200 juta yang diminta tersangka.
Korban percaya begitu saja hingga berani menyerahkan uangnya, karena saat itu tersangka juga memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hendra Sagita tidak curiga sedikit pun dirinya akan menjadi korban penipuan. Setelah selama setahun lebih berjalan, SK CPNS yang dijanjikan tidak kunjung datang, barulah korban curiga. Korban berkalikali menanyakan kelanjutan dari SK CPNS yang dijanjikan tersangka.
Karena tidak ada kepastian, korban Hendra Sagita akhirnya meminta uangnya untuk dikembalikan. Jawaban yang diperoleh dari tersangka Merta Adnyana, disebutkan uang milik korban sebesar Rp 136 juta masih di tangan Rizkyorang yang disebutsebut di BKN. Geram dengan janjijanji palsu tersebut, korban Hendra Sagita akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Blahbatuh, 27 Agustus 2016.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Nyoman Sumarajaya, menyataka hingga saat ini baru satu orang yang melapor sebagai korban Merta Adnyana, yakni Made Hendra Sagita. Meski demikian, pihaknya akan melalukan pengembangan kasus ini. Kapolsek Sumarajaya menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, tersangka Merta Adnyana mengakui uang yang diberikan korban telah diserahkan kepada Rizky di BKN.
Menurut Kapolsek Sumarajaya, pengakuan tersagka ini pun masih ditelusuri. “Ya, kita telusuri, apakah Rizky ini benar ada atau tidak? Ini masih kita dalami. Persoalannya akan beda, bila pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan,” tegas Kapolsek Sumarajaya. * cr62
Komentar