nusabali

Ribuan Lembar PTSL Tertunda Jadi Sertifikat

  • www.nusabali.com-ribuan-lembar-ptsl-tertunda-jadi-sertifikat

AMLAPURA, NusaBali
Sejak terjadi pandemi Covid-19, sebanyak 4.644 berkas PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap) terhambat untuk diproses jadi sertifikat.

Sehingga target 9.000 lembar sertifikat pada Juni 2020 jadi molor. Kendala di lapangan kesulitan menghadirkan para pemilik lahan untuk proses pemberkasan.

Kepala Kantor Pertanahan Karangasem, I Wayan Bawarta, mengatakan target awal PTSL tahun 2020 sebanyak 10.000 sertifikat. Setelah pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, target diturunkan jadi 9.000 sertifikat. Capaian penerbitan sertifikat Januari-Maret sebanyak 3.000 lembar sertifikat, April-Juni mencapai 1.356 sertifikat, sehingga sisanya sebanyak 4.644 sertifikat.

Diakui, target pensertifikatan lahan sebanyak 9.000 bidang selesai di bulan Juni. Di luar dugaan, terjadi masalah non teknis. Sebab untuk pemberkasan mesti mengumpulkan para pemilik lahan. “Kesulitan belum tuntaskan 4.644 sertifikat karena sulit mengumpulkan masyarakat. Masyarakat jadi waswas datang, saya juga ada rasa waswas menemui masyarakat,” kata Wayan Bawarta, Selasa (11/8).

Selama pemberkasan, petugas Kantor Pertahanan Karangasem mesti berhadap-hadapan dengan masyarakat, terutama memverifikasi gambar. Apakah gambar yang dibuat petugas sesuai kenyataan di lapangan. Hal itu perlu dikroscek ke pemilik lahan agar di kemudian hari tidak ada kendala setelah terbit sertifikat. “Saya sudah koordinasi dengan kelian banjar dinas dan perbekel, mereka antusias, hanya saja warga belum bisa didatangkan dalam jumlah banyak,” ungkap Wayan Bawarta.

Disampaikan, pemberkasan PTSL tetap jalan walau hanya mampu menghadirkan warga sekali pertemuan yang hadir sekitar 20 orang. PTSL tahun 2020 menyasar 49 desa, dikerjakan empat tim yang bertugas masing-masing Tim I dikoordinasikan I Ketut Sudira, Tim II Mirsah Saputra, Tim III I Gede Susana, dan Tim IV I Gusti Lanang Suardana. Program mengacu Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2018.

Keuntungan mensertifikatkan tanah yakni memiliki kepastian hukum, meminimalkan sengketa, bisa digunakan agunan, bisa untuk pengembangan usaha dan yang lain-lainnya. Di samping itu masyarakat dimudahkan mengurus sertifikat, karena gratis. Bawarta tetap optimis, di akhir tahun 2020, pensertifikatan lahan di Karangasem sesuai yang ditarget akan tuntas. Akumulasi lahan yang telah diukur di Karangasem mencapai 211.000 bidang, yang telah disertifikatkan sebanyak 165.000 bidang. *k16

Komentar