nusabali

Jadi Terdakwa SPPD Fiktif, 14 PNS Gianyar Diadili

  • www.nusabali.com-jadi-terdakwa-sppd-fiktif-14-pns-gianyar-diadili

Sebanyak 14 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/11), selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif. 

Keesokan harinya, 30 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini diantar travel menuju Kantor Dispenda Kota Depok untuk mencari tandatangan dan stempel surat perjalanan dinas. “Saat itu, hanya terdakwa Ketut Puja dan Made Darmaja saja yang masuk ke ruangan Kantor Dispenda Kota Depok, sedangkan 8 terdakwa yang lain menunggu di luar,” jelas JPU Hari Soetopo.

Setelah mendapatkan stempel dan tandatangan di Kantor Dispenda Kota Depok, 10 terdakwa ini kembali ke Jakarta, lalu nereka jalan-jalan ke Pasar Mangga Dua. Selan-jutnya, 31 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng untuk pulang ke Gianyar. Nah, di Bandara Soekarnmo Hatta, mereka bertemu 4 terdakwa lainnya yang baru pulang dari melancong ke Bangkok, Thailand. 

“Selanjutnya, 14 terdakwa ini bersama-sama terbang ke Bandara Ngurah Rai Tuban. Mereka terbang ke Bali petang sekitar pukul 18.45 Wita, dengan menggunakan peswat Garuda GA 426,” lanjut JPU Hari Soetopo.

Akibat perbuatan 14 terdakwa yang notabene PNS di Dispenda Gianyar ini, negara dirugikan Rp 94,9 juta, sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali. Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, terdakwa Ketut Ritama dan Dewa Made Putra menyatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa). Sebaliknya, 12 terdakwa lainnya menyatakan akan melakukan eksepsi dalam sidang berikutnya, Rabu (25/11) depan. 

Sementara itu, ditemui NusaBali seusai sidang perdana, Rabu kemarin, advokat Hidayat Permana selaku kuasa hukum bagi 10 terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk memecah perkara ini.
Menurut Hidayat, usulan agar perkara dipecah, atas pertimbangan karena bobot perbuatan 10 kliennya berbeda dengan bobot perbuatan 4 terdakwa lainnya yang jalan-jalan ke Bangkok. “Makanya, kami minta perkaranya dipecah saja,” tandas Hidayat.

Ke-10 klien Permana dari PNS Pemkab Gianyar yang terseret sebagai terdakwa kasus SPPD Fiktif dimaksud, masing-masing I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, AA Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta.

Seluruh 14 PNS Pemkab Gianyar yang terseret sebagai terdakwa SPPD Fiktif ini sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gianyar, Rabu, 28 Oktober 2015, sore pukul 16.20 Wita. Belasan PNS yang didominasi perempuan ini ditahan setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Para PNS tersangka SPPD fiktif ini dibawa dari Kejati Bali hingga tiba di Kejari Gianyar, Rabu siang sekitar pukul 11.00 Wita. Begitu tiba, mereka langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. ke-14 PNS tersangka SPPD fiktif ini didampingi tiga pengacara.

Komentar