nusabali

Yayasan Permata Bali Terima SP3

  • www.nusabali.com-yayasan-permata-bali-terima-sp3

Yayasan Permata Bali yang menaungi 13 anak-anak terancam dibekukan operasionalnya.

AMLAPURA, NusaBali

Tim yustisi dipimpin Kasat Pol PP Karangasem Iwan Supartha kembali mendatangi Yayasan Permata Bali dengan menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3), karena yayasan tersbeut ilegal dan tidak juga mengurus perizinan, setelah diberikan kesempatan sejak Maret 2016. Dalam waktu dekat jika yayasan belum berbenah sesuai instruksi tim yustisi, maka yayasan langsung disegel.

Penyegelan itu, menurut Iwan Supartha, melalui prosedur dengan terlebih dahulu melaporkan ke Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, selanjutnya melakukan tindakan, kemudian membekukan aktivitas. Hal itu diungkapkan Iwan Supartha di sela-sela penyerahan SP3 di Yayasan Permata Bali, di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Jumat (23/9).

Kedatangan tim yustisi diterima Ketua Yayasan Permata Bali Agustina Padatu. Agustina Padatu tidak berkomentar banyak, juga tidak berjanji untuk mengurus izin dan akte kelahiran anak-anak yang diasuhnya, serta tidak berjanji untuk mengurus asal usul anak-anak yang ditampungnya. Sebab, selama ini latar belakang keluarga anak-anak tersebut tidak jelas.

“Ya, saya terima SP3 ini. Ya saya mengerti maksud dari SP 3, berarti surat peringatan ketiga terkait keberadaan Yayasan Permata Bali,” ucap Agustina Padatu.

Berdasarkan catatan tim yustisi, Yayasan Permata Bali telah beroperasi sejak tahun 2012, tanpa memiliki akta pendirian, izin operasional, berita acara serah terima penitipan anak, asal usul anak. Pengelola Yayasan Permata Bali Agustina Padatu juga tidak mampu menunjukkan semua dokumen dimaksud.

Apalagi Yayasan Permata Bali menampung anak-anak di bawah umur berasal dari lintas pulau, maka izin pendiriannya mestinya dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan izin operasionalnya dari Kementerian Sosial.

Surat peringatan sebelumnya, lanjut Iwan Suparta, sebatas tidak diperbolehkan lagi menerima titipan anak yang baru. Sedangkan SP3 dimaksudkan agar menghentikan sementara segala aktivitasnya, menunggu yayasan tersebut disegel permanen, dan seluruh anak-anak dikembalikan ke tempat asalnya.

“Ini surat peringatan terakhir, sebelum yayasan benar-benar disegel,” tandas Iwan Supartha Aktivis Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem Ni Nyoman Suparni, mendukung langkah tegas tim yustisi agar menyegel Yayasan Permata Bali, yang tanpa izin.

“Pengelolanya berjanji mengurus izin, tetapi setelah diberikan waktu, tidak ada itikad baik mengurus dokumen yang dipersyaratkan. Sebaiknya segel saja yayasan itu,” kata Suparni. Aktivis Watch Bali Ida Ayu Made Gayatari menyebutkan akte kelahiran untuk anak-anak yang ditampung di yayasan setelah dicek ternyata bodong, semuanya didapatkan di Kabupaten Tana Toraja.

Tercatat 13 anak sebagai penghuni yayasan itu, yakni, Samuel, 7, Jonathan, 2, Hanrik Karaeng, 17, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Nengah Rebecca, 13, Yahya Kalvin, 10, Kevin Joshua, 8, Jeffry Pither, 12, dan Cheryl Achasia 5. * k16

Komentar