nusabali

Pilkada Kondisi New Normal Terancam Tanpa Greget

Kampanye Secara Virtual, Pendaftaran Calon Cuma Perwakilan

  • www.nusabali.com-pilkada-kondisi-new-normal-terancam-tanpa-greget

DENPASAR, NusaBali
Pilkada serentak dalam kondisi new normal, 9 Desember 2020 mendatang, akan menjadi pesta gong demokrasi bersejarah di Indonesia.

Pilkada 2020 nanti terancam kehilangan greget, karena euforia dan keterlibatan massa pendukung calon dalam setiap tahapan dipangkas habis. Pendaftaran calon ke KPU hanya perwakilan, kampanye pun dilakukan secara virtual.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (28/5), Pilkada 2020 mendatang dipastikan tidak akan ada pengerahan massa atau kerumunan, sebagai bagian pelaksanaan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19. Hasil simulasi sementara yang disiapkan KPU, banyak tahapan yang dipangkas dalam Pilkada 2020 nanti.

Misalnya, pendaftaran calon ke KPU disetting hanya akan melibatkan calon saja, bahkan mungkin cuma perwakilan dari calon. Kemudian, kampanye kandidat akan dilaksanakan secara virtual atau online. Bahkan, penyampaian visi misi kandidat juga akan dilaksanakan secara virtual. Skenario ini berlaku pula untuk Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

Seluruh proses tahapan Pilkada 2020 yang tanpa greget ini praktis berubah 180 derajat dari Pilkada kondisi normal. Apalagi, pemungutan suara juga disiapkan dengan protokol kesehatan yang memadai, termasuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di TPS, sebagai upoaya cegah penularan virus Corona. Betulkah?

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membantah kalau Pilkada 2020 disebut kehilangan greget. Menurut Dewa Lidartawan, Pilkada 2020 hanya hilang kesan euforia saja. Sebab, euforia sudah tidak zamannya lagi, yang terpenting maksud dan tujuan demokrasi itu tercapai.

"Greget sih tetap greget. Cuma, euforia saja yang tidak ada. Kalau dulu saat pendaftaran calon ke KPU, pendukung bisa bawa atraksi tabuh baleganjur dan teriak-teriak. Tapi, di Pilkada 2020 nanti nggak ada itu. Meski demikian, maksud dan tujuan Pilkada tetap tercapai, menghasilkan pemimpin pilihan rakyat melalui proses yang Jurdil," ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.

Lidartawan menegaskan, pesta demokrasi sudah tidak eranya lagi jor-joran dengan euforia pengerahan massa, walaupun tidak ada pandemi Covid-19. Menurut Lidartawan, gemuruh keramaian dalam mendukung calon sudah tidak zamannya lagi. Nanti banyak metode bisa disiapkan untuk sosialisasi tahapan-tahapan Pilkada tanpa harus jadi ajang pengerahan massa pendukung.

“Kalau kampanye bisa dengan media televisi dan radio. Kemudian, penyampaian program kandidat bisa melalui media cetak secara maksimal. Masyarakat bisa memanfaatkan media untuk menyimak kampanye kandidat. Nggak perlu datang ke lapangan atau satu tempat berjubel dengarkan program kandidat. Alat peraga kampanye kita sudah siapkan juga kok," tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

KPU Bali sendiri, kata Lidartawan, sudah siap menhadapi Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, 6 KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada 2020, sudah beres sampai penyiapan anggaran untuk penerapan protokoler kesehatan ketika pemungutan suara nanti.

"Anggaran kita sudah siap. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga sudah. Rancangan TPS di tengah pandemi Covid-19 pun sudah kita siapkan. Jadi, teman-teman di kabupaten/kota sudah siap melaksanakan tahapan," katanya.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum, Data, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan Bawaslu posisinya menunggu apa yang akan dilaksanakan KPU. Saat ini, KPU belum mengeluarkan PKPU Perubahan tahapan Pilkada dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020.

“Jadi, untuk kewenangan dan pola pengawasan Pilkada new normal ini, kita tetap menunggu pola pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU. Nah, tahapan pelaksanaan yang disusun KPU ini aturannya belum ada," jelas Rudia saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.

Rudia menyebutkan, ketika nanti Pilkada di tengah kondisi new normal, Bawaslu berprinsip melaksanakan pengawasan dengan protokol kesehatan. Bawaslu juga posisinya paralel dengan KPU ketika melaksanakan tugas pengawasan.

"Strateginya apa, bagaimana polanya, itu mengikuti tahapan yang akan disusun di KPU. Kita (Bawaslu) posisinya paralel dengan KPU. Kalau nanti tahapan lebih banyak dengan pola pemanfaatan teknologi, kita siapkan dengan pola pengawasan berbasis teknologi. Simple sebenarnya. Yang terpenting itu protokol kesehatan," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Menurut Rudia, dari sisi aturan, nanti juga akan diterbitkan Peraturan Bawaslu, setelah ada PKPU terkait Pilkada new normal. Peraturan Bawaslu itu akan menjadi acuan dalam mengawasi Pilkada kondisi new normal.

“Ya itu tadi, termasuk pengawasan secara daring, pengawasan yang mengedepankan penggunaan teknologi. Pengawasan Pilkada konvensional dengan Pilkada new normal berbeda," tegas penggiat kepemiluan asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem yang sempat menjabat Ketua Panwaslu Buleleng di Pilkada Buleleng 2012 ini. *nat

Komentar