nusabali

Kurir Shabu Ngaku Dikendalikan dari LP Kerobokan

  • www.nusabali.com-kurir-shabu-ngaku-dikendalikan-dari-lp-kerobokan

Polres Buleleng kembali mengamankan seorang kurir narkoba yang hendak mengantarkan barang dagangannya di kawasan Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada, Selasa (30/8) pukul 12.30 Wita.

SINGARAJA, NusaBali
Hebohnya pelaku AM alias Udin,23, warga Jalan Pulau Samosir Gang 11 Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial CK, masih berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya di Mapolres Buleleng, Kamis (1/9) mengatakan atas temuan tersebut pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut, sementara pelaku mengaku hanya sebagai kurir,” katanya.

Penangkapan Udin bermula saat ia yang telah menjadi Target Operasi (TO) terlihat akan mengantarkan barang kepada langganannya. Namun begitu sampai di Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga, polisi menghentikannya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket shabu-shabu yang disimpan dalam lakban warna hitam.

Seluruh barang bukti shabu tersebut berjumlah total 7,81 gram yang disimpan dalam saku baju dan tas pinggang yang dipakainya. Selain barang bukti paket shabu-shabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 700 ribu sebagai upah penjualan, satu buah HP merek Hammer, satu buah baju kemeja dan satu buah tas warna merah. Dari pengakuannya pelaku yang baru bekerja dua minggu kepada CK sudah tiga kali mengantarkan shabu-shabu yang akan diedarkan di Buleleng.

Udin mengaku mengambil barang tersebut dan janjian dengan CK di depan Lapas Kerobokan. Seluruh barang yang dibawanya sudah dalam kondisi terpaket dan siap antar ke pemesan yang sudah di-list oleh CK. Dengan kondisi tersebut polisi masih melakukan pengembangan kasus termasuk memeriksa seluruh percakapan yang ada di HP pelaku, untuk membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunan narkoba.

Sementara itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. * k23

Komentar