nusabali

Kosmetik Berbahaya Ditemukan di Salon Kecantikan

  • www.nusabali.com-kosmetik-berbahaya-ditemukan-di-salon-kecantikan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana melaksanakan pengawasan untuk perlindungan konsumen di seputaran Kelurahan Tegalcangkring dan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis (1/9).

NEGARA, NusaBali

Hasilna, mereka menemukan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya serta ratusan makanan dan minuman kadaluarsa di warung maupun toko. Petugas juga menemukan peredaran kosmetik berbahaya di salon kecantikan.

Ada 7 warung maupun toko serta 1 salon kecantikan jadi sasaran dalam pengawasan itu. Hasilnya, sebagian besar menjual produk yang masuk daftar larangan BPOM. Ada 40 sachet dari tiga jenis obat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ditemukan. Berdasar keterangan dari para pedagang, mereka mengaku obat-obatan untuk sakit gigi, pegal linu, serta asam urat itu mengandung bahan berbahaya.

Di samping total 40 sachet jenis obat-obatan berbahaya itu, dari salah satu warung yang ada di Pergung, ditemukan memajang ratusan makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa. Bahkan, ratusan mamin dalam kemasan berbagai jenis seperti kopi, minuman bersoda, susu, mie, hingga sejumlah snack sudah kadaluarsa sejak tahun 2012. Alasannya, pemilik warung mengaku tidak pernah memeperhatikan batasan masa berlaku barang dagangannya. Barang dagangan itu di antaranya dibawakan oleh sales keliling. Begitu juga dengan sales kelilingnya, disebut tidak pernah mengecek.

Sementara saat menjajagi salon kecantikan, petugas mendapat temuan cukup mengejutkan. Salon kecantikan di Tegalcangkring itu kedapatan memajang 15 krim pemutih wajah berbahaya. Berdasar keterangan pemilik salon, kosmetik berbahaya itu sengaja dipajang untuk ditawarkan kepada para pelanggan. Namun pemilik salon mengaku tidak tahu jika jenis kometik tersebut mengandung bahan berbahaya.

Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana, I Putu Parmita, yang memimpin pengawasan mengaku telah memberikan peringatan secara tertulis kepada para pedagang maupun pemilik salon. Pihaknya memastikan berkoordinasi dengan pihak BPOM Denpasar yang berhak melakukan proses lebih lanjut berupa penyitaan maupun pemusanahan. * ode

Komentar