nusabali

9 Puskesmas di Bangli Belum Kantongi IMB

  • www.nusabali.com-9-puskesmas-di-bangli-belum-kantongi-imb

Sedikitnya sembilan dari 12 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) induk yang berada di Kabupaten Bangli, belum memiliki sertifikat lahan dan izin mendirikan bangunan.

Sebelumnya diberitakan di Karangasem juga tercatat 10  dari 12 Puskesmas di kabupaten ini belum mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan). Diskes setempat sendiri tetap mengupayakan mengurus IMB, secara bertahap. Hanya Puskesmas Kubu 1, Puskesmas Karangasem 1 dan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Kubu, yang telah ber-IMB. 
Sementara 10 Puskesmas yang belum ber-IMB: Puskesmas Kubu 2, Puskesmas Abang 1, Puskesmas Abang 2,  Puskesmas Karangasem 2, Puskesmas Bebandem, Puskesmas Manggis 1, Puskesmas Manggis 2, Puskesmas Selat, Puskesmas Sidemen, dan Puskesmas Rendang.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan mensyaratkan seluruh puskesmas harus memiliki izin untuk pelayanan kesehatan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014. Izin dimaksud selain harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) juga sebagai syarat melakukan registrasi termasuk akreditasi masing-masing puskesmas di setiap kabupaten/kota.

Dalam pasal 26 (1) setiap puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kemudian (2) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota yang berlaku. Berlanjut pada ayat (3) izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Kemudian dalam ayat (4) perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin. Penjelasan selanjutnya tertuang lebih detail di pasal 27. Pada pasal inilah disebutkan salah satu syarat pelayanan kesehatan adalah harus mengantongi IMB.

Komentar