nusabali

Paripurna LKPJ Bupati Buleleng Dibatasi dan Via Teleconference

  • www.nusabali.com-paripurna-lkpj-bupati-buleleng-dibatasi-dan-via-teleconference

Dalam ruang sidang utama hanya Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Dewan dan Wakil Ketua Dewan kemudian Sekda, Inspektorat, Bappeda dan Ketua-ketua komisi. Lainnya mengikuti sidang dari ruang kerjanya masing-masing.

SINGARAJA, NusaBali

Lembaga DPRD buleleng akhirnya menjadwalkan sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng, tahun anggaran 2019,  Senin (27/4) hari ini. Karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19, jumlah peserta pun dibatasi. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Dana mengatakan, sidang paripurna nanti dilaksanakan secara online atau video conference.  Pihaknya pun telah mengatur mekanisme sidang tersebut.. Dalam paripurna tersebut yang diizinkan hadir di ruang sidang utama hanya Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Dewan dan Wakil Ketua Dewan kemudian Sekda, Inspektorat, Bappeda dan Ketua-ketua komisi. Sedangkan anggota dewan lainnya mendengarkan dari ruang komisi masing-masing demikian juga dengan pimpinan OPD lainnya mengikuti sidang dari ruang kerjanya masing-masing.

“Nah untuk sisanya baik itu anggota DPRD dan juga Pimpinan masing-masing OPD, akan mengikuti dengan teleconference. Sehingga jumlah orang yang hadir di ruang sidang bisa dibatasi. Karena memang untuk rapat ini tidak membutuhkan kuorum,” katanya.

Lebih lanjut Putu Dana mengatakan, persiapan sidang online atau video conference sudah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Dia berharap sidang pertama kali lewat video conference berjalan dengan lancar "Saya berharap lancar lancar saja, karena kami sudah mempersiapkan sejak Jumat," ujar mantan Kasatpol PP Buelelng ini.

Sidang penyampaian LKPJ Bupati, sudah sempat diagendakan pada Maret lalu. Namun, karena adanya pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak sebagai akibat pandemic Covid-19, sehingga agenda tersebut diputuskan ditunda. Penundaan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendari) Nomor : 700/1723/Otda, tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan LKPJ, dimana batas akhir penyampaian LKJP Bupati dilaksanakan sampai dengan 30 April 2020.

Selain pembahasan LKPJ Bupati Buleleng tahun anggaran 2019, salah satu agenda yang masih tertunda adalah pembahasan tiga Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama. Padahal, tiga Ranperda ini sudah memasuki agenda terakhir yakni untuk pengesahan. *k19

Komentar