nusabali

Disdukcapil Batasi Warga Ambil Dokumen Kependudukan

  • www.nusabali.com-disdukcapil-batasi-warga-ambil-dokumen-kependudukan

AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem membatasi warga mengambil dokumen kependudukan yang telah tuntas dicetak.

Pembatasan pengambilan dokumen agar tidak terjadi desak-desakan di kantor Disdukcapil. Masyarakat urus administrasi kependudukan secara online, datang ke kantor Disdukcapil hanya mengambil dokumen telah dicetak. Banyak dokumen kependudukan menumpuk belum diambil pemohon.

Kadisdukcapil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan petugas jaga menunggu di depan pintu gerbang. Warga yang datang hanya diizinkan masuk kantor dua orang. Setelah mereka pulang, menyusul dua warga lagi masuk kantor, begitu seterusnya. Terlihat di pintu gerbang Kantor Disdukcapil Karangasem, warga antre menunggu giliran mengambil dokumen kependudukan. “Layanan online kami mulai dari tanggal 18 Maret lalu,” ungkap Puspa Kumari, Rabu (22/4).

Puspa Kumari mengatakan, layanan online meliputi KIA (kartu identitas anak), KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian, dan dokumen lainnya. Hanya rekam e-KTP tidak bisa dilakukan secara online. Sebab persyaratannya mesti ada foto pemohon. Bagi yang memohon e-KTP, mesti daftar dua kali. Pertama daftar identitas secara online, selanjutnya datang ke Kantor Disdukcapil untuk rekam foto. “Layanan online dan pembatasan pemohon ke kantor untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelas Puspa Kumari.

Dikatakan, pemohon tidak perlu berhubungan langsung dengan petugas saat melakukan pendaftaran. Sehingga tidak terjadi kontak langsung untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Pemohon mendaftar melalui WA 081246635659, atau melalui email: [email protected]. Pelayanan dokumen yang mendesak dilayani di Kantor Disdukcapil sesuai imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Dr Zudan Aril Fakruloh SH. “Mendesak urus e-KTP misalnya untuk melengkapi syarat administrasi melamar jadi calon anggota polisi,” tambahnya. Sebelumnya petugas melayani rekam e-KTP di kantor camat, Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik), dan melayani secara mobile keliling desa. *k16

Komentar