nusabali

Gubernur Koster Belum Memperhitungkan Penerapan PSBB di Bali

Cegah Covid-19, Kapolda-Pangdam Siap Amankan Kebijakan Pemerintah

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-belum-memperhitungkan-penerapan-psbb-di-bali

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Wayan Koster, belum memperhitungkan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali dalam mengatasi pandemi Virus Corona (Covid-19).

Pemprov Bali tidak mau gegabah dalam menerapkan PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 ini.  Hal ini disampaikan Gubernur Wayan Koster saat menggelar video conference dengan Kapolres, Dandim dan Bupati/Walikota se Provinsi Bali di Gedung Perkasa Raga Garwitha (PRG) Polda Bali yang diikuti Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen Benny Susianto, Senin (20/4) pukul 12.00 Wita.

Koster membeberkan perkembangan kasus Covid-19 hingga tanggal 19 April 2020 di Provinsi Bali jumlah kumulatif positif Covid-19 sebanyak 135 orang, terdiri dari WNA 8 orang dan WNI sebanyak 127 orang. Dari total 127 orang WNI yang positif, 86 orang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pasien positif yang terjangkit di luar Bali sebanyak 16 dan transmisi lokal (terjangkit di Bali) sebanyak 25 orang. Sementara pasien sembuh sebanyak 38 orang, sebanyak 4 orang WNA dan 34 orang WNI. Lalu yang meninggal 3 orang, yakni 2 orang WNA dan 1 orang WNI.

“Kemarin (19 April) ada penambahan 4 orang positif tetapi tidak transmisi lokal. Kasus positif di Bali ini pun banyak yang terdampak oleh orang yang datang dari daerah lain. Dengan melihat angka-angka ini saya belum mempunyai perhitungan untuk melakukan PSBB.  Tetapi kasus ini harus kita ikuti perkembangannya secara arif dan bijaksana,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Untuk percepatan penanganan Covid-19 ini ungkap Koster, Pemprov Bali sudah melakukan berbagai langkah termasuk pembagian tugas. Misalnya pasien yang positif menjadi tanggung jawab Pemprov dan yang negatif menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Tetapi diakuinya masing-masing kabupaten/kota punya permasalahan sendiri-sendiri, seperti kurangnya fasilitas hotel untuk karantina.

Koster mengambil contoh di Bangli dan Klungkung yang fasilitas hotelnya minim. Sementara kedua kabupaten ini menerima PMI yang harus dikarantina. Untuk mengatasi masalah itu Gubernur Koster meminta jangan sampai ada kabupaten/kota yang menolak PMI untuk dikarantina, walau berasal dari kabupaten lain. Itu semua terjadi karena keterbatasan fasilitas. "Kita harus bekerja satu kesatuan untuk satu Pulau Bali ini," kata Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara Kapolda Bali juga selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Irjen Pol Dr Petrus R Golose, mengatakan akan menjaga kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu Polda Bali telah membentuk satgas khusus terdiri dari 226 personel. Satgas yang dikomando oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Fairan, ini untuk penegakan hukum bagi pihak yang melawan kebijakan pemerintah terkait Covid-19. Namun demikian Kapolda menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Hal yang diutamakan adalah langkah preventif dan preemtif.

Terkait adanya penolakan warga terhadap tempat karantina untuk PMI ataupun pasien Covid-19, jenderal bintang dua di pundak ini memerintahkan para kapolres untuk melakukan pendekatan persuasif. Golose menilai itu terjadi karena masyarakat juga berusaha untuk melindungi diri. Tetapi harus diingat bahwa penanganan Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama. “Tidak boleh membuat peraturan sendiri-sendiri. Sekarang semua terkontrol dan terstruktur dari kebijakan pemerintah pusat sampai dengan kebijakan gubernur hingga ke wilayah kabupaten/kota di Bali. Tidak boleh ada blokir jalan dan sebagainya. Tidak boleh melarang aktivitas masyarakat untuk kelangsungan hidup pribadinya. Kita hidup bukan hanya di desa sendiri saja, tetapi antardesa, kecamatan, kabupaten/kota," tegas Jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini.

Sementara Pangdam IX/Udayana sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Mayjen Benny Susianto, mengaku siap bersinergi dengan pemerintah maupun Polda Bali untuk secara bersama-sama melakukan pemantauan, terutama terhadap PMI. “Saya kira langkah dilakukan oleh pemerintah sudah tepat. Koordinasi lintas provinsi juga perlu dilakukan untuk percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 ini,” katanya. *pol

Komentar