nusabali

Dari 49 Pasien Positif di Bali, 15 Orang Pekerja Migran

  • www.nusabali.com-dari-49-pasien-positif-di-bali-15-orang-pekerja-migran

12.300 APD sumbangan BNPB untuk Bali sudah dibagikan ke semua rumah sakit rujukan. Bali masih lakukan pengadaan 4.000 APD secara mandiri

DENPASAR, NusaBali
Pasien positif Covid-19 di Bali terus bertambah. Hingga Rabu (8/4), jumlah pasien positif di Bali mencapai 49 orang, terdiri dari 7 WNA dan 42 WNI. Dari 42 WNI itu, sepertiganya atau 15 orang adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang baru pulang dari luar negeri. Gubernur Bali Wayan Koster meminta semua desa/kelurahan di Bali bisa menerima warganya yang baru pulang dari luar negeri, dengan tetap diawasi secara ketat untuk menghindari transmisi lokal.

Hal ini disampaikan Gubernur Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dalam siaran live streaming di akun Youtube Provinsi Bali, Rabu petang. Disebutkan, sampai Rabu kemarin jumlah kumulatif ‘Pasien dalam Pengawasan’ (PDP) di Bali mencapai 215 orang.

Sedangkan jumlah pasien positif bertambah menjadi 49 orang dari sebelumnya 43 kasus. Dari 49 pasien positif itu, 42 di antaranua WNI. “Saya sampaikan dari 42 WNI yang positif ini, 27 orang berdomisili di Bali, sementara 15 orang lagi adalah PMI asal Bali yang baru pulang dari luar negeri. Kecenderungan pasien positif dari PMI ini adalah mereka yang bekerja di Amerika dan Italia,” papar Gubernur Koster, yang kemarin didampingi Sekda Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 di Bali yang meninggal hingga saat ini masih tetap 2 orang. Keduanya adalah WNA. Sedangkan jumlah pasien positif yang berhasil sembuh, kata Koster, sebanyak 19 orang, terdiri dari 4 WNA dan 15 WNI. Sampai saat ini, ada 28 oasien positif Covid-19 yang maish dirawat di Bali, terdiri dari 1 WNA dan 27 WNI.

“Melihat jumlah yang sembuh, astungkara penanganan pasien positif ini semakin baik dan cenderung kian sehat. Mudah-mudahan yang sembuh semakin banyak,” terang Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster mengungkapkan, warga Bali yang menjadi PMI ataupun ABK (Anak Buah Kapal) di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang. Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020, sudah 6.174 PMI asal Bali dipulangkan dari negara tempatnya bekerja. Informasi terkini, Rabu tengah malam kembali pulang 601 PMI dari Amerika. Jumlah PMI yang pulang masih akan terus bertambah, karena setiap harinya ada penerbangan untuk kepulangan mereka.

“Jika melihat kecenderungan PMI asal Bali yang positif, kebanyakan bekerja di Amerika dan Italia. Bagaimana pun, kita harus menerima mereka. Jangan kucilkan mereka. Sebab, mereka adalah keluarga kita dari Bali, yang telah dipulangkan oleh perusahaan dari negara tempatnya bekerja. Pemerintah Provinsi Bali tentu wajib menerima kepulangan mereka,” tegas Koster.

Koster telah mengambil kebijakan bahwa semua PMI asal Bali yang baru pulang dari luar negeri harus mengikuti rapid test. Menurut Koster, tes cepat ini akan membantu Gugus Tugas untuk mengetahui apakah PMI ada gejala positif Covid-19 atau negatif.

Untuk PMI yang hasli rapid test-nya negatif, mereka dibolehkan langsung pulang, namun harus menjalani isolasi mandiri secara disiplin di rumah masing-masing. Karantina mereka akan diawasi oleh Satgas Gotong Royong Desa Adat. Sedangkan untuk pekerja migran yang positif, kata Koster, mereka harus dikarantina di tempat karantina yang sudah disediakan Pemprov Bali atau langsung dibawa ke rumah sakit rujukan.

“Saya memohon kepada masyarakat di desa adat atau desa/kelurahan, agar bisa me-nerima kepulangan warganya yang baru pulang dari luar negeri. Tapi, tetap harus diawasi dengan ketat, untuk menghindari transmisi lokal yang berakibat menginfeksi warga di desa,” terang suami dari seniwati multalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Pemprov Bali sendiri telah menyiapkan tempat karantina bagi PMI yang baru pulang dari luar negeri ini, dengan kapasitas 1.012 tempat tidur. Pertama, Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Bapelkesmas) Provinsi Bali. Kedua, Balai Pelatihan SDM (BPSDM) Provinsi Bali. Ketiga, Wisma Bima milik Kementerian PU. Keempat, Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan sebagai tempat karantina cadangan. Tempat yang dipakai karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Semuanya dilengkapi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan AC.

Sementara itu, terkait rumah sakit khusus penanganan Covid-19 yang ditunjuk Pem-prov Bali, yakni RS PTN Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sudah beroperasi secara bertahap sejak 7 April 2020. Jumlah kamar yang sudah siap untuk merawat pasien positif Covid-19 sebanyak 9 kamar. Ini ditambah lagi 40 kamar dengan 65 tempat tidur yang sedang disiapkan untuk penanganan pasien positif.

Sedangkan jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk PDP, sebanyak 32 kamar, di mana satu kamar dengan satu tempat tidur. Juga disiapkan dokter spesialis, dokter umum, dan perawat sesuai kebutuhan. Dengan demikian, untuk PDP dan pasien positif Covid-19 yang baru nantinya tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota, melainkan dibawa ke RS PTN Unud.

“Dengan mulai berfungsinya RS PTN Unud, maka pasien PDP dan pasien positif Covid-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota. Mereka akan difo-kuskan di RS PTN Unud, agar penyebaran Covid-19 bisa terkendali. Sedangkan untuk pasien positif yang berat, akan dirawat di RSUP Sanglah (Denpasar),” tandas Koster.

Terkait pengadaan logistik berupa Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan rapid test kit, menurut Koster, saat ini masih dalam kondisi cukup. Hingga saat ini bantuan APD dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai 12.500 unit, di mana 12.300 unit di antaranya sudah dibagikan kepada semua rumah sakit rujukan. Masih tersedia 200 unit APD dan akan ada pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit.

Begitu juga dengan bantuan masker dari BNPB, jumlahnya mencapai 37.500 buah, termasuk juga masker N95 yang tersisa saat digunakan penanganan pengungsi erupsi Gunung Agung sebanyak 24.960 buah. “Untuk masker biasa, juga sedang digalang secara gotong royong oleh Sekda,” papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Selain itu, 12.200 rapid test bantuan BNPB juga telah dibagikan kepada semua RS rujukan. Dari jumlah itu, 6.174 rapid test sudah digunakan untuk PMI asa Bali yang baru pulang. Saat ini. masih tersedia sebanyak 650 kit rapid test.

“Syukur malam ini (semalam, Red) akan datang tambahan bantuan BNPB sebanyak 5.000 kit rapid test. Juga sedang menunggu kedatangan bantuan dari pihak lain seba-nyak 20.000 kit rapid test yang kira-kira fungsinya mirip untuk tes laboratorium. Sehingga jika ini sudah tiba, bisa mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk pasien yang dalam kategori terkena virus Covid-19,” beber politisi akademisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.

Pada bagian lain, Koster meminta desa/kelurahan memperkuat pencegahan dan pe-ngawasan. Bendesa adat diminta segera bersinergi dengan Perbekel atau Lurah untuk memfungsikan Satgas Gotong Royong di Desa Adat, sesuai keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Koster juga meminta masyarakat untuk tidak lagi berpolemik terkait wacana Nyepi Desa Adat serentak seluruh Bali yang saat ini telah diputuskan tidak dilaksanakan.

“Berdasarkan keputusan paruman antara PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, Nyipeng tidak jadi dilaksanakan. Saya berharap Bali tidak lagi diisi dengan polemik dan silang pendapat, sehingga kembali kondusif. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat bisa fokus menangani permasalahan Covid-19.”

Koster pun berharap masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Instruksi tersebut meliputi pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Juga pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, hiburan malam, serta keramaian termasuk tajen.

Pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Apabila kegiatan adat dan agama harus dilaksanakan di luar rumah, maksimal hanya melibatkan 25 orang dengan menerapkan jaga jarak dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain itu, juga membatasi perjalanan keluar masuk Bali. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, serta tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  *ind

Komentar