nusabali

Kepala Daerah Diingatkan Tak Gerak Sendiri

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

  • www.nusabali.com-kepala-daerah-diingatkan-tak-gerak-sendiri

Presiden Jokowi menegaskan setiap keputusan pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam menghadapi pandemi Corona, dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena itu, Jokowi meminta kepala daerah menaati aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan sendiri.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Jokowi melalui Akun YouTube Setneg, Selasa (31/3). Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Serta Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.

Dengan demikian, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sepihak dalam menangani virus Corona. Dia menegaskan setiap keputusan pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan PP ini jelas para kepala daerah saya minta saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor dalam undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," ungkapnya.

Seperti diketahui kemarin Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa kemarin.

Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin. "Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi dilansir detik.com.

Jokowi juga meminta Polri mengambil langkah penegakan hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif. "Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," ujarnya. Jokowi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembatasan sosial ini. Jokowi berharap dengan adanya peraturan itu pemberlakuan PSBB bisa semakin jelas. *

Komentar