nusabali

Dampak Covid-19, Pasar Senggol Ditutup

  • www.nusabali.com-dampak-covid-19-pasar-senggol-ditutup

GIANYAR, NusaBali
Pasar Senggol di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar,  ditutup mulai Sabtu (28/3) malam.

Pasar ini disepakati tutup sementara selama sepekan untuk meminimalkan kerumunan masyarakat. Sedangkan pasar pagi yang menjual kebutuhan sehari-hari masih buka seperti biasa. Namun pedagang agar menyediakan tempat duduk minimal jarak semeter.

Bendesa Adat Sayan dr Tjok Gde Ardjana menjelaskan langkah itu guna mengantisipasi dan langkah pencegahan penyebaran covid 19. "Pasar senggol ditutup dari 28 Maret sampai 3 April," jelasnya, Minggu (29/3).

Bendesa yang mantan Kepala Dinas Kesehatan Gianyar itu mengatakan, selain pedagang di Pasar Sayan, pedagang di lingkungan Desa Adat Sayan juga telah diberikan surat imbauan. Surat tersebut tertulis bagi pedagang makanan siap saji boleh buka dari pukul 06.00 Wita - 20.00 Wita. "Kalau bisa makanan siap saji dalam bentuk bungkusan guna mengurangi kerumuman pembeli," ungkapnya.

Dia menyampaikan apabila para pedagang di Desa Adat Sayan menyiapkan tempat duduk, agar dibatasi jumlah tempat duduknya. Selain itu disampaikan untuk mencegah adanya kerumuman, dan jarak tempat duduk minimal semeter. Pedagang juga agar menyiapkan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer. "Pencegahan wabah ini sudah semestinya dilakukan. Tapi warga jangan panik dan stress. Karena penutupan senggol ini langkah antisipasi," imbuh dr Tjok Ardjana.

Sementara itu, setelah siswa belajar di rumah, pegawai kerja dari rumah, sebagai upaya memutus sebaran Covid-19, kegiatan adat agama juga dibatasi. Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar membatasi warganya menggelar kegiatan pernikahan dan pengabenan.

Kepala Desa Batuan Ari Anggara, Minggu (29/3), menjelaskan sudah menggelar rapat dengan empat desa adat antara lain Desa Adat Batuan, Negara, Gerih, dan Lantangidung. Keempat Desa Adat ini telah menelorkan kebijakan terkait penundaan pelaksanaan pengabenan di wawidangan masing-masing. Juga diatur tentang upacara panca yadnya selama masa pandemi Covid-19. “Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Kecamatan dan Bendesa Adat di wilayah Batuan, diputuskan beberapa hal,” jelasnya.

Kata Anggara, poin putusan rapat yakni kegiatan dalam rangka apapun yang melibatkan lebih dari 25 orang dalam satu waktu dan tempat agar ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Panca

Panca Yadnya jika terpaksa dilakukan tidak boleh lebih dari 25 orang. Pengabenan agar ditunda, setidaknya hingga situasi membaik. Jika ada warga meninggal agar dikubur atau makingsan di geni dihadiri maksimal 25 orang. Upacara pawiwahan agar ditunda. Jika terpaksa dilaksanakan agar hanya melibatkan kelian adat dan dinas, pamangku, serta keluarga terkecil. Pemerintah Desa Batuan bekerja sama dengan Polsek Sukawati akan menindak tegas pelanggar keputusan ini. *nvi

Komentar