nusabali

Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Badung Belum Cair

  • www.nusabali.com-gaji-pegawai-kontrak-pemkab-badung-belum-cair

Gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tak lancar pencairannya.

MANGUPURA, NusaBali

Bahkan, hingga Februari 2020 gaji yang ditunggu-tunggu tak kunjung jelas. “Sudah hampir dua bulan gaji belum cair. Padahal gaji guru kontrak sudah cair lebih dulu,” kata salah seorang pegawai kontrak yang menolak namanya ditulis di koran, Selasa (25/2).

Meski begitu, dia tak bisa berbuat banyak selain hanya berharap gaji segera cair. Sepengetahuannya, hampir seluruh pegawai kontrak OPD di Badung bernasib serupa. “Kami hanya bisa menunggu saja. Informasinya awal Maret 2020 baru cair,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gede Suyasa, saat dikonfirmasi tak menyangkal gaji pegawai kontrak di OPD Badung belum cair. DIkatakannya, gaji para pegawai kontrak masih berproses. “Masih berproses di perangkat daerah masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Suyasa, pencairan gaji pegawai kontrak dilakukan melalui pengamprahan oleh dinas terkait. “Begitu pengamprahan sudah masuk dan administrasi sudah lengkap, langsung kami proses. Pencairannya juga cepat, misalnya pagi saya proses, siang sudah cair,” papar mantan Kabag Keuangan Setda Badung ini.

Berbeda dengan pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS), lanjut Suyasa, gaji PNS dibayar di awal. Sedangkan pegawai kontrak mereka kerja dulu baru dibayar. “Ya, pegawai kontrak kerja dulu baru dibayar, kalau PNS tidak,” bebernya.

Disinggung gaji untuk guru kontrak, Suyasa memastikan sudah cair pada Januari 2020. “Untuk gaji guru kontrak tidak ada masalah, sudah cair Januari kemarin. Malah, sekarang sedang pengamprahan untuk gaji di bulan Februari 2020,” tandasnya.

Di sisi lain, justru tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sudah cair sebelum Hari Raya Galungan. Besaran TPP yang disetujui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sama dengan TPP tahun 2019.

Seperti diketahui, TPP di Kabupaten Badung sebesar 70 persen bersifat statis dibayar rutin tiap bulan. Sisanya 30 persen bersifat dinamis. Dari 30 persen dibagi lagi, 15 persen dibayar tiap bulan berdasarkan absensi, 15 persen lagi dibayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. *asa

Komentar