nusabali

Danrem Wirasatya Datangi Kejaksaan Negeri Buleleng

  • www.nusabali.com-danrem-wirasatya-datangi-kejaksaan-negeri-buleleng

Pengungkapan kasus illegal logging (pembalakan liar atau pencurian kayu) di hutan lindung wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng oleh Kodim 1609/Buleleng resmi dilaporkan ke Polres Buleleng, Rabu (29/1) pagi.

SINGARAJA, NusaBali

Pada hari yang sama, Danrem 163/Wirasatya Kolonel Arh AM Suharyadi datangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Nur Chusniah, di Singaraja, Rabu sore.

Laporan pengungkapan illegal logging di hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt ke Polres Buleleng di Singaraja, Rabu kemarin, dilakukan langsung oleh Perbekel Pangkung Paruk, Ketut Sudiarsana. Saat mendatangi Mapolres Buleleng, Rabu pagi pukul 10.00 Wita, Ketut Sudiarsana didampingi Bendesa Adat Pangkung Paruk Gede Artha Wijaya dan Ketua Pecalang Desa Adat Pangkung Paruk, Made Sudarma.

Laporan ini dilakukan berselang sehari setelah kasus illegal logging tersebut diungkap oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, Selasa (28/1). Ada barang bukti berupa puluhan potong kayu jenis Sonokling yang diamankan dan kemudian diditip di Kantor Kejari Buleleng.

Pantauan NusaBali, Perbekel Ketut Sudiarsana selaku pelapor dimintai keterangan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Sebelum diminta keterangan, Ketut Sudiarsana sempat memaparkan bahwa saat penyergapan aksi pencurian kayu di hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk, Senin (27/1) malam, pihaknya melihat ada 5 pelaku yang hendak menaikkan kayu hasil curian ke atas mobil Pick Up. Dua (2) dari 5 pelaku diketahui bernama Ketut Widia dan Kadek Astrawan, yang merupakan ayah dan anak asal Dusun Lebah Muntung, Desa Pangkung Paruk. “Memang keduanya sempat saya temui. Mereka mengakui secara terbuka terlibat. Sekarang saya laporkan,” jelas Sudiarsana di Mapolres Buileleng kemarin.

Dalam penyergarapan aksi illegal logging malam itu, Sudiarsana mengaku mengajak aparat desa lainnya, termasuk prajuru adat dan pecalang, selain masyarkat setempat. Penyergapan dilakukan setelah menerima informasi akan ada pengangkutan kayu hasil pencurian.

Dalam penyergapan malam itu, kata Sudiarsana, sempat terjadi ketegangan, karena para pelaku justru mengancam warga. “Saya tidak tahu siapa yang menelepon pasukan TNI. Tetapi, pelaku sudah kabur duluan. Suasana di sana sangat gelap,” ujar Sudiarsa.

Sementara, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengakui ada dua terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus  pembalakan liar di hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk. Keduanya dilaporkan kerena dilihat ikut beraktivitas saat penyergapan. Dari laporan itu, polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan.

Terkait dengan keberadaan barang bukti berupa puluhan potong kayu jenis Sonokeling yang kini dititipkan di Kejari Buleleng, menurut Iptu Sumarjaya, penyidik masih melihat perkembangan penyidikan. “Tidak ada lagi menunggu, jika sudah ada laporan, maka kami mengedepankan penyelidikan dan penyidikan. Nanti tinggal berkomunikasi dan berkoodinasi dengan instansi terkait (Kejari Buleleng, Red),” tegas Ipri Sumarjaya.

Sementara itu, Danrem 163/Wirasatya Kolonel Arh AM Suharyadi mendadak berkunjung ke Buleleng, Rabu kemarin. Kolonel Suharyadi mengawali kunjungan ke Kodim 1609/Buleleng di Jalan Gajah Mada Singaraja. Di sini, Kolonel Suharyadi sempat memberikan arahan kepada anggota TNI secara tertutup.

Dari Kodim 1609/Buleleng, Kolonel Suharyadi langsung meluncur ke Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika Singaraja, Rabu sore 15.15 Wita. Dandrem 163/Wirasatya ini diterima langsng Kajari Buleleng, Nur Chusniah.

Usai pertemuan dengan Kajari Buleleng yang berlangsung singkat sore itu, Kolonel Suharyadi membantah kedatangannya ke Gumi Panji Sakti khusus terkait keberhasilan jajaran Kodim 1609/Buleleng mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk. Dia mengaku menyerahkan penuh proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwenang dan tidak akan melakukan intervensi.

“Itu ranah hukum, saya tidak berbicara ranah hukum. Saya sifatnya pembinaan teritorial. Kalau itu ranah hukum, biarkan proses hukum, biarkan proses itu berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Kolonel Suharyadi.

Sedangkan Kajari Buleleng, Nur Chusniah, mengatakan jajaran Polres Buleleng telah berkoordinasi terkait dengan kasus illegal logging di hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk. Nur Chusniah menyarankan agar kasus ini diarahkan ke pelanggaran Undang-undang Kehutanan.

“Kalau melihat sepintas, bisa masuk ke Undang-undang Kehutanan. Biasanya dilapis ya. UU Kehutaanan sebaigai Leg Specialis, nanti dilapis dengan pasal-pasal yang tertuang dalam KUHP,” papar Nur Chusniah, yang baru sebelum menjabat Kajari Buleleng.

Aksi pencurian kayu di tengah hutan lindung kawasan Desa Pangkung Paruk, sebagaimana diberitakan, sudah diketahui warga setempat sejak setahun lalu. Hanya saja, warga takut melapor karena para pelaku mengancam akan membabat perkebunan mereka jika berani lapor.

Kabarnya, ancaman itu sudah dibuktikan para pelaku, di mana ketika warga melapor ke polisi, ada beberapa tanaman seperti mangga dan cengkih milik mereka melapor justru ditebang orang tak dikenal. Keresahan warga ini kemudian didengar oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto.

Selanjutnya, Letkol Windra yang baru sebulan menjabat Dandim 1609/Buleleng langsung memerintahkan personelnya menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, diketahui ada aksi illegal logging yang sudah berlangsung cukup lama, namun warga tak bisa berbuat banyak. Begitu mengetahui kepastiannya, Letkol Windra pun memberi jaminan kepada warga untuk menindak aksi kejahatan tersebut.

Merasa di-backup oleh TNI, warga setempat mulai menyusun rencana penyergapan. Kebetulan, warga mendengar informasi akan ada pengangkutan kayu hasil curian dari para pelaku, Senin (27/1) malam. Konon, kayu hasil curian tersebut akan dijual ke salah satu pengusaha di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Maka, aparat desa dan adat dibantu pecalang, serta warga bersama-sama menuju lokasi di Munduk Lemo, Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk di bagian atas berbatasan dengan hutan lindung, guna menyergap para pelaku, Selasa malam. Hasilnya, aparat desa dan adat, pecalang dan warga memergoki sejumlah pelaku yang hendak menaikkan kayu hasil curian.

Ternyata, pelaku juga mengancam aparat desa, pecalang, dan warga, sehingga sempat terjadi ketegangan. Warga pun mengontak Dandim Letkol Windra tentang penyergapan itu. Saat itu, Letkol Windra bersama personel Kodim 1609/Buleleng langsung meluncur ke lokasi. Namun begitu mendengar ada pasukan TNI yang tiba di lokasi, para pelaku memilih kabur. *k19

Komentar