nusabali

Awal 2020, Dana Desa di Jembrana Cair 60 Persen

  • www.nusabali.com-awal-2020-dana-desa-di-jembrana-cair-60-persen

Pencairan dana desa tahap I di Kabupaten Jembrana, rencananya akan langsung dicairkan sebesar 60 persen di awal 2020.

NEGARA, NusaBali

Besarnya pencairan dana desa di awal 2020 itu diberikan khusus untuk Jembrana, sebagai penghargaan terhadap tingginya realisasi dana desa yang telah mencapai di atas 90 persen pada 2019 ini.

Berdasar data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, total alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk 41 desa se- Jembrana pada 2020, adalah sebesar Rp 52.061.098.000. Total alokasi dana desa tahun depan itu naik sebesar Rp 3.017.920.000 dari tahun 2019 sebesar Rp 49.043.178.000.

Sedangkan untuk realisasi dana desa 2019, sesuai catatan per 6 November 2019, sudah mencapai Rp 46.186.001.702 atau sebesar 94,17 persen dari total alokasi sebesar Rp 49.043.178.000. Dari total Rp 46.186.001.702 yang sudah terealisasi per November lalu, penggunaannya lebih banyak untuk pembangunan, dengan total anggaran sebesar Rp 37.229.919.186. Sedangkan untuk pemberdayaan sebesar Rp 8.956.082.516.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana Gede Sujana, mengakui adanya rencana pencarian dana desa tahap I sebesar 60 persen pada 2020. Berkenaan rencana pencairan di awal sebesar 60 persen, itu maka dana desa akan dicarikan melalui dua tahap. Sedangkan biasanya, pencarian dana desa melalui tiga tahap, yakni tahap I (Januari-April) sebesar 20 persen, tahap II (Mei-Agustus) sebesar 40 persen, dan tahap III (September-Desember) 40 persen.

“Karena di awal 60 persen, jadi pencarian dana desa nanti hanya dua tahap. Begitu informasi dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Singaraja, yang juga memberikan KPPN Singaraja Award tahun 2019 ke Dinas PMD Jembrana, atas kinerja penyaluran dan realiasi Dana Desa yang sangat baik di tahun 2019,” ujar Sujana, Minggu (8/12).

Menurutnya, jika benar akan dicairkan sebesar 60 persen di awal tahun, artinya desa-desa di Jembrana nanti, sudah bisa mengoptimalkan program-program yang dirancang menggunakan dana desa. Di mana untuk penggunaan dana desa, yang pasti harus tetap dibagi untuk pembangunan dan pemberdayaan. “Memang tidak ada aturan berapa persen untuk pembangunan dan berapa persen untuk pemberdayaan. Untuk berapa persennya, itu tergantung kebutuhan desa. Tetapi, yang pasti harus tetap ada pemberdayaan,” ucapnya.

Sesuai aturan saat ini, untuk Rancangan Pertaruran Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diharuskan melalui verifikasi dari kecamatan sebelum dilanjutkan ke kabupaten. Rancangan APBDes dari 41 desa se-Jembrana, kini masih dalam proses verifikasi di kecamatan.

“Sekarang harus ada verifikasi kecamatan. Beda dengan sebelumnya, langsung ke kabupaten. Tujuannya, biar kecamatan juga ikut terlibat, mengecek apakah program-program yang dirancang desa sudah sesuai kebutuhan. Termasuk dilihat apakah sudah tersinkron dengan program-program dari OPD ataupun pusat, untuk mengantisipasi tumpang tindih program di desa, dalam rangka mencapai percepatan pembangunan di desa,” kata Sujana. *ode

Komentar