nusabali

Dilimpahkan, Kasi DLHK Denpasar Langsung Ditahan

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-kasi-dlhk-denpasar-langsung-ditahan

Polresta Denpasar melimpahkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan Kasi DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, 44, ke Kejari Denpasar, Selasa (29/10).

DENPASAR, NusaBali

Pasca dilimpahkan, tersangka Kariana langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. “Tadi setelah pelimpahan langsung kami tahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan,” tegas Gung Ary.

Dalam perkara ini, ada empat jaksa yang ditunjuk. Yaitu IGA Hendrawati, Gusti Ayu Rai Artini, Ni Luh Oka Ariani Adhikarini dan Agus Adnyana. “Selanjutnya jaksa akan menyiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan persidangan terhadap terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan membeber Wayan Kariana terjaring OTT Unit Tipikor Polresta Denpasar saat melintas naik mobil di kawasan Jalan Tukad Badung 111 X Den¬pa¬sar, 11 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Selain mengamankan Kariana, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan se¬bu¬ah amplop berisi uang Rp 2 juta yang tersimpan di dashboard dalam mobilnya. Petugas langsung menggeleda mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A yang dikemudikan oknum pejabat ini.

Dari penggeledahan mobil tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah tas ran¬sel berisi 4 amplop. Tiga (3) amplop di antaranya berisi uang masing-masing Rp 200.000, sementara 1 amplop lagi berisi uang Rp 150.000. Selain itu, dalam mobil tersebut juga ditemukan uang tunai Rp 1,68 juta yang ditaruh di tempat pensil. Ba¬h¬kan, ditemukan pula sebuah tas berisi uang tunai Rp 14 juta. uang yang disita polisi diduga berasal dari DAB dan AAP sebagai tanda terimakasih karena memperlancar permohonan rekomendasi UKL-UPL.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b UU Tipikor. “Tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya. *rez, pol

Komentar