nusabali

Oka Parwata Angkat Model Perlindungan Hukum untuk Subak

Hari Ini, Lakoni Sidang Terbuka Promosi Doktor

  • www.nusabali.com-oka-parwata-angkat-model-perlindungan-hukum-untuk-subak

Akademisi Universitas Udayana, AA Gede Oka Parwata akan menyajikan hasil disertasinya berjudul ‘Model Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia yang Berkelanjutan’ di hadapan para penguji pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu (16/10) hari ini.

DENPASAR, NusaBali

Dalam disertasinya, dia mengungkap hukum lokal dan hukum nasional belum berkolaborasi dalam perlindungan hukum terhadap subak ini. “Model pengaturan perlindungan hukum untuk subak sebagai warisan budaya dunia yang berkelanjutan masih belum maksimal. Kalau sesuai ketentuan dari UNESCO kan harus dikonservasi dan dilindungi. Tapi kenyataan di lapangan, terutama di daerah Batukaru, banyak sekali saya lihat bangunan untuk fasilitas pariwisata di wilayah subak itu, karena menjadi daya tarik pariwisata. Akhirnya terjadi alih fungsi lahan yang menyebabkan beban bagi sawah-sawah sebelahnya,” ungkap Parwata saat dihubungi NusaBali, Selasa (15/10).

Menurutnya, boleh membangun fasilitas pariwisata namun konservasi harus diperhatikan. Termasuk harus melibatkan krama subak dalam mengambil keputusan dan inisiatif tentang daerah mana saja yang boleh dikunjungi wisatawan. “Biarkan itu menjadi otoritasnya subak. Selama ini kan seolah diabaikan dalam mengambil kebijakan maupun dalam pembuatan awig-awig. Semestinya, kalau sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia, subak mestinya dapat kompensasi. Misalnya pembebasan pajak, subsidi pupuk, sehingga tidak ada keinginan juga untuk menjual sawah. Sedangkan tujuan UNESCO kan harus tetap menjadi sawah yang abadi,” jelasnya.

Akademisi kelahiran 31 Desember 1958 ini menambahkan, pengajuan subak sebagai warisan budaya dunia harus ada dokumen lengkap beserta planning perencanaan. Salah satunya menyebutkan harus ada dewan pengelola Warisan Budaya Dunia. Namun sampai sekarang dewan pengelola tersebut belum terwujud setelah sekian tahun penetapan warisan budaya dunia subak berjalan. Salah satu contohnya di Jatiluwih, malah berdiri badan pengelola daya tarik wisata.

“Menurut mantan pakaseh di Jatiluwih, Pak Nyoman Sutama, tahun 2015 sebenarnya sudah ada peringatan dari UNESCO, pengakuan Warisan Budaya Dunia subak ini mau dicabut, karena pengelolaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya yang diajukan kepada UNESCO,” katanya.

Pada kesimpulan karya disertasinya, Parwata mengatakan bahwa diperlukan model kolaborasi manajemen dan sinergi antara hukum lokal, nasional, dan internasional (UNESCO). “Saya belum lihat ada kolaborasi di sini. Seolah-olah masih didominasi oleh hukum negara terkait pengaturan subak. Hukum lokal (subak) selama ini seperti dikesampingkan. Seharusnya hukum lokal juga dibina, misalnya subak mengatur untuk tidak membolehkan alih fungsi lahan. Hukum lokal (subak) juga harus diberikan porsi secara perlindungan dalam mengatur subak ini sebagai warisan budaya dunia yang berkelanjutan,” tandasnya.*ind

Komentar