nusabali

Para Perbekel di Bangli kelimpungan akibat penerapan Peraturan Pemerintah

  • www.nusabali.com-para-perbekel-di-bangli-kelimpungan-akibat-penerapan-peraturan-pemerintah

Para Perbekel di Bangli kelimpungan akibat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, utamanya menyangkut gaji.

BANGLI, NusaBali
Penyebabnya, aturan baru itu mengakibatkan gaji perbekel menurun. Semula digaji Rp 3,4 juta per bulan, sejak awal 2016 gaji yang dibayarkan Rp 2,5 juta. Jadi gaji yang diterima berkurang sebesar Rp 900.000.

Para perbekel pun mengeluhkan penyusutan gaji tersebut. “Memang ada peningkatan tunjangan penghasilan dengan potong pajak,” ujar sumber di Bangli, Selasa (12/7). Dikatakan, sebelumnya tunjangan penghasilan perbekel hanya Rp 400 ribu per bulan. Dengan aturan baru, tunjangan penghasilan perbekel meningkat jadi Rp 1 juta per bulan potong pajak. Secara nominal, jumlah uang yang diterima perbekel sesungguhnya tidak berkurang; relatif sama dengan yang diterima pada tahun sebelumnya yakni kisaran Rp 3,5 juta.

Selain perbekel, hal yang sama dialami para kepala urusan (kaur) di kantor desa. Berdasarkan ketentuan baru, para kaur mendapatkan gaji Rp 1,2 juta per bulan dari awalnya Rp 1,7 juta. Menyusutnya gaji kaur, ditutupi dari tambahan tunjangan/insentif penghasilan sehingga pendapatan mereka relatif sama dengan sebelumnya. Namun tetap saja secara psikis, pola pengurangan gaji dan peningkatan insentif ini membuat kelimpungan. “Ada yang tak enak meminta kaur kerja banyak. Karena gajinya kecil,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) I Dewa Agung Riana Putra mengiyakan pemberlakuan ketentuan baru PP 43/2014 berakibat nominal gaji perbekel terlihat berkurang. Namun sesungguhnya pendapatan yang diterima perbekel relatif sama dengan yang diterima sebelumnya. “Take on pay (pembayaran) sesungguhnya sama,” jelas Agung Riana Putra.

Dijelaskan, pemberlakuan PP 43/2014 menjadikan desa sebagai satker (satuan kerja) tersendiri. Dengan ketentuan aturan baru tersebut (PP 43 pasal 81) penggajian dan insentif kepala desa dan perangkathya diatur tersendiri, mengacu pada beberapa ketentuan. Di antaranya prosentase dari besaran ADD (Alokasi Dana Desa). 7 k17

Komentar