nusabali

Aksi Bali Tidak Diam Kembali Digelar

  • www.nusabali.com-aksi-bali-tidak-diam-kembali-digelar

Massa menyampaikan tujuh poin tuntutan dan minta Ketua sementara DPRD Bali, Adi Wiryatama, menandatangani di atas materai.

DENPASAR, NusaBali.com
Sejumlah masa kembali menggelar aksi Bali Tidak Diam, Senin (30/9/2019) sore di Gedung DPRD Bali, Denpasar. Mereka sempat bertahan di Gedung DPRD Provinsi Bali, sekitar dua jam untuk menunggu kedatangan Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Jika pada aksi sebelumnya, Selasa (24/9/2019) lalu ada tujuh tuntutan, dalam aksi kali ini mereka menambah satu poin tuntutan, yakni, hentikan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka melakukan aksi kembali karena tuntutan pada aksi sebelumya belum didengar dan dikabulkan.

Made Aristya Kerta Setiawan, Humas aksi Bali Tidak Diam mengatakan aksi digelar kembali untuk meminta DPRD bersikap secara kelembagaan untuk menyetujui poin-poin yang menjadi tuntutan. "Yang pertama kami menolak sejumlah RUU yang bermasalah, yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan," kata Aristya. Mereka juga mendesak pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Alam, mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Tuntutan mereka yang kedua adalah batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR, yang ketiga tolak TNI - Polri menempati jabatan sipil. Massa aksi juga meminta menghentikan militerisme di Papua dan daerah lain, serta membebaskan tahanan politik Papua segera. Massa aksi juga menuntut usut pelaku kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis hentikan intimidasi dan kriminalisasi jurnalis, pegiat HAM, dan aktivis. 

Tuntutan massa aksi berikutnya yakni hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya. Mereka juga menuntut tuntaskan pelanggaran HAM dan meminta mengadili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; dan pulihkan hak-hak korban. Terakhir mereka menuntut hentikan kekerasan terhadap jurnalis.

Massa aksi kemudian meminta Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama untuk hadir dan menandatangani langsung surat tuntutannya. Setalah menunggu sekitar dua jam Wiryatama tiba di Gedung DPRD Bali sekitar pukul 16.30 WITA dan langsung menemui massa aksi di lobi gedung DPRD Bali.


Di hadapan massa aksi Wiryatama membacakan poin-poin tuntutan massa aksi dan mendatangani tuntutan tersebut dengan materai Rp 6.000 dan stempel resmi. "Kami sudah dengarkan tuntutan kalian. Kami siap mengawal, menerima, memfasilitasi tuntutan saudara sekalian," katanya pada massa aksi.

Ia berujar tuntutan massa aksi kali ini tidak jauh berbeda dengan beberapa kali yang hadir di sini. "Kami hormati mereka sudah datang dengan baik apapun," ucapnya. Sebagai lembaga negara, kata Wiryatama, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya pihaknya akan menyurati DPR RI. "Aspirasinya kami akan lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menuturkan sudah ada UU yang dibatalkan sesuai tuntutan. "Semua tuntutan, malahan undang-undang yang 5 itu sudah dibatalkan.  Sedangkan UU KPK sedang diuji materi hari ini. Yang penting, kami juga tidak setuju kalau ada produk undang-undang yang melemahkan KPK. Kalau memperkuat saya setuju, kami setuju kalau revisi UU untuk memperkuat KPK," ujarnya.*has

Komentar