nusabali

Razia Pajak Kendaraan, 119 Pelanggar Terjaring

  • www.nusabali.com-razia-pajak-kendaraan-119-pelanggar-terjaring

Jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan (Bapenda) Bali di Kabupaten Jembrana bersama Satlantas Polres Jembrana, menggelar razia gabungan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, depan Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (27/9).

NEGARA, NusaBali

Dalam razia selama 2 jam mulai sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, itu petugas menjaring sebanyak 119 pelanggar yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

Adapun 112 pelanggar, itu diantaranya terdiri dari 22 pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan, 91 pelanggar yang belum melakukan balik nama kendaraan, dan 6 pelanggar dengan kendaraan berplat luar Bali. Khusus untuk 22 pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan, langsung diberikan sanksi tilang. Sedangkan pelanggar yang belum melakukan balik nama kendaraan dan menggunakan kendaraan berplat luar Bali, dicatat identitas pemiliknya, dan diimbau agar segera membalik nama kendaraan mereka.

Kepala UPTD Bapenda Bali di Jembrana, Ida Bagus Surya Negara, yang juga turut memimpin razia tersebut, mengaku, razia gabungan bersama pihak Kepolisian, ini juga bagian sosialisasi adanya Pergub Bali nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermot (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dimana untuk penghapusan itu dilaksanakan mulai dari 5 Agustus hingga 6 Desember mendatang. “Razia gabungan ini juga sudah yang kesekian kali. Kami ingatkan kepada masyarakat, kalau saat ini ada penghapusan bunga dan denda PKB dan BBN-KB sampai tanggal 6 Desember nanti,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pelanggar yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan, ditilang oleh pihak Kepolisian. Dimana ketika belum membayar pajak kendaran, otomatis STNK-nya belum disahkan, dan STNK yang tidak sah bisa ditilang sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Rekan-rekan dari pihak Kepolisian juga sudah menjalankan aturan itu. Kita harap melalui saksi tilang, itu masyarakat semakin sadar untuk mentaati kewajiban membayar pajak. Begitu juga yang sudah menguasai kendaraan, tetapi belum dibalik nama. Apalagi yang punya kendaraan plat luar Bali. Masak sehari-hari pakai jalan di Bali, tetapi bayar pajak di luar,” ucapnya.

Adanya penghapusan bunga dan denda PKB dan BBN-KB, kata Suarya Negara, juga sangat berpengaruh terhadap jumlah masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor. Selama ada penghapusan yang sudah berlaku mulai bulan Agustus lalu, ada sekitar 500 wajib pajak (WP) per hari di kantor UPTD Bapenda Bali di Jembrana. Sedangkan hari biasa, maksimal hanya ada 300 WP. “Terjadi peningkatan yang signifikan,” pungkasnya. *ode

Komentar