nusabali

Diskop Tak Lagi Keluarkan Izin

  • www.nusabali.com-diskop-tak-lagi-keluarkan-izin

Pendirian dan Pembubaran Koperasi Kini Kewenangan Pusat “Meskipun izinnya sekarang dikeluarkan pusat, prosesnya tetap melalui kita” (Kadis Koperasi UKM Erwin Suryadarma)

DENPASAR, NusaBali
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Denpasar kini tak lagi punya wewenang untuk memberikan izin pendirian koperasi. Begitu pula tak lagi berwenang untuk membubarkan. "Akta pendirian koperasi, kini menjadi kewenangan Kementrian Koperasi UKM Pusat. Termasuk pembekuan koperasi," terang Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (4/7) kemarin.

Perubahan ini, kata Erwin mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 10 tahun 2015. Permen ini juga dipertegas dengan surat edaran dari Deputi Bidang Kelembagaan yang mengatur tentang kelembagaan koperasi di Indonesia. "Mulai tanggal 8 April 2016 akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi yang kolap ditarik ke pusat," tegasnya. 

Walikota Denpasar yang sebelumnya diberi kewenangan mengesahkan pendirian dan pembuaran koperasi, kini, tidak bisa lagi mengeluarkan akta pendirian koperasi. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, saran Erwin supaya mengurusnya secara online. "Meskipun izinnya sekarang dikeluarkan pusat, prosesnya tetap melalui kita,'' kata pejabat asal Buleleng ini.

Ditambahkannya, pengajuan izin ke pusat secara online, dilakukan oleh notaris. Syaratnya, sang notaris harus ada kerjasama dengan ikatan notaris di pusat. "Notaris yang sudah ada kerjasama ditunjuk membuat proses pendirian koperasi," terangnya.

Disinggung pembubaran koperasi yang sudah mati suri alias tidak melakukan aktivitas, Erwin Suryadarma menyatakan, pihaknya sudah mendata ada 81 koperasi dari 1.090 koperasi yang ada di Kota Denpasar tidak jelas alamat dan kepengurusannya. Bahkan ada 81 koperasi sudah direkomendasikan ke pusat untuk dibubarkan.  "Setiap tahun kami merekomendasikan 20 koperasi untuk dibekukan izinnya.  Karena pembuaran koperasi tersebut tetap minta petunjuk pusat.  Kami sudah pastikan ke 81 koperasi tersebut pasti akan dibubarkan mengingat pengurus dan alamatnya itu tidak ada,'' jelasnya.

Erwin Suryadarma menambahkan,  hasil monitoring yang dilakukan petugas Diskop UKM maupun bidang pengawasan ditemukan nama-nama koperasi itu sudah tidak ada. Baik nama koperasi maupun alamat kantornya tidak jelas. Entah kemana pengurusnya dan alamatnya dicari juga tidak ketemu. "Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada koperasi itu. Namun,  tidak ada pengurus muncul ke kantor. Sehingga semua koperasi itu dianggap sudah tidak ada lagi,'' ungkapnya. 7 nv

Komentar