nusabali

Kemenko Maritim Minta Maaf

  • www.nusabali.com-kemenko-maritim-minta-maaf

PT Pelindo III tidak akan melanjutkan rencana perluasan pelabuhan, melainkan akan menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan di Pelabuhan Benoa.

DENPASAR, NusaBali
Kemenko Maritim menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas permasalahan lingkungan di sekitar area penumpukan material pengerukan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Dampak penumpukan material itu berupa penyebaran sedimen ke luar area Dumping Site 2 hingga mengakibatkan matinya tanaman mangrove di sekitar kawasan tersebut. 

Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin saat konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Direktur Utama Pelindo III Doso Agung, di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha Jalan Surapati No 1 Denpasar, Sabtu (7/9).

Ridwan mengatakan Kementerian fokus akan menyelesaikan pemulihan sesuai dengan permintaan Gubernur Wayan Koster. “Dua pekan lalu kami ke Bali. Kami dari Kemenko Maritim selesaikan dengan restorasi secepatnya. Kita fokus selesaikan masalah ini dulu,” kata Ridwan.

Secara resmi Ridwan menyatakan pelaksanaan reklamasi ada masalah. “Pertama, kami akui ada masalah. Kedua, kami akan menangani masalah itu dan disepakati tidak ada perluasan. Berhenti di situ. Ketiga, menata dan merestorasi. Menata yang rusak,” ujar Ridwan membacakan pernyataan resmi Kementerian Kemaritiman atas persoalan reklamasi Kawasan Pelabuhan Benoa yang dihentikan Gubernur Koster melalui surat kepada Pelindo III pada 26 Agustus 2019 lalu. 

Ridwan menyampaikan, untuk menangani masalah tersebut, PT Pelindo III tidak akan melanjutkan rencana perluasan pelabuhan, melainkan akan mulai menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan perairan dan kawasan di Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali. 

“Selanjutnya, PT Pelindo III bersama-sama dengan KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini. Juga akan mengusulkan rencana terinci dengan memperhatikan RIP yang berlaku, kondisi saat ini, dan arahan Gubernur Bali,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pemerintah melalui Kemenko Maritim membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri atas para pejabat dan pakar dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait masalah lingkungan yang timbul, serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pelindo III mengenai kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa. 

Menurut Ridwan, rekomendasi tindak lanjut akan disusun dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kearifan lokal. “Terhadap kondisi yang berkembang saat ini, kami minta maaf kepada semua pihak. Kita semua hendaknya bersama-sama mengusung masalah ini ke arah yang positif. Jangan masalahnya yang kita kembangkan, tapi solusinya yang perlu kita lakukan,” ujar pejabat yang adalah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

Gubernur Koster mengatakan, apa yang disampaikan Deputi Kemenko Maritim merupakan respons positif terhadap surat Gubernur Bali yang telah disampaikan pada 26 Agustus 2019 lalu. “Saya sudah sepakat dengan poin-poin itu, karena sudah sesuai dengan spirit dan visi dari surat gubernur yang telah disampaikan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, itu. 

Gubernur Koster menyebutkan, pembangunan di kawasan Pelabuhan Benoa tetap berlanjut, namun hanya untuk fasilitas yang mendukung fungsi utama pelabuhan, seperti terminal untuk bahan bakar minyak (BBM), terminal gas alam cair, dan dukungan avtur untuk bandara. 

“Di luar kepentingan itu, tidak ada bentuk pembangunan lain seperti hotel, restoran, dan lain-lain. Sisa lahan yang tersedia, akan diperuntukkan menjadi kawasan terbuka hijau,” tandas Gubernur Koster. 

Gubernur Koster menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah pusat, karena sama-sama melaksanakan fungsi pemerintahan. Namun demikian, setiap kebijakan pusat hendaknya selalu disinkronkan dan diharmonisasi dengan pemerintah daerah.

Sementara mengenai penghentian reklamasi di Pelabuhan Benoa, lanjut Gubernur yang juga lulusan ITB, itu telah menjadi materi yang disepakati bersama antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Deputi Infrastruktur Menko Kemaritiman dan Pelindo III, dengan Gubernur Bali. 

Kesepakatan itu merupakan respons pemerintah pusat terhadap surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Dirut PT Pelindo III berkenaan dengan reklamasi yang dilaksanakan di areal Dumping 1 dan Dumping 2 dalam rangka pengembangan Pelabuhan Benoa. 

Namun perlu disayangkan bahwa pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan standar teknis, sehingga limbah materialnya meluber ke areal mangrove, yang kemudian berakibat pada tanaman yang adalah ‘benteng’ bagi pesisir pantai tersebut menjadi banyak yang mati.

Atas kejadian tersebut, pemerintah mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan, dan memohon maaf kepada segenap komponen masyarakat Bali. Selanjutnya, pemerintah membuat kesepakatan sebagai komitmen untuk menyikapi surat Gubernur Bali.

Banyak pihak menyambut positif sebuah langkah berani yang telah diambil Gubernur Koster yang dengan gigih melakukan langkah-langkah menjaga dan mempertahankan kelestarian alam, termasuk adat dan budaya yang tumbuh di Bumi Dewata. *nat

Komentar