nusabali

Bendesa Adat Pulesari Digugat

  • www.nusabali.com-bendesa-adat-pulesari-digugat

Penggugat merasa dirugikan dengan adanya keputusan bendesa yang membagi tanah sengketa jadi dua bagian.

BANGLI, NusaBali

Sengketa lahan palaba Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan palaba Pura Puncak Sari, Desa Adat Pulesari, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli bergulir ke pengadilan. Penggugat I Komang Kicen, 39, menggugat Men Kartini, 70, dan Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana, 40. Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Kamis (15/8) besok.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengungkapkan materi gugatan yang dilayangkan I Komang Kicen yakni perbuatan melawan hukum dengan tergugat Men Kartini dan Bendesa Adat  Pulesari I Made Kertana. Dalam gugatan tertuang, almarhum Nang Tegteg merupakan ayah kandung dari penggugat dan Nang Sripada merupakan paman penggugat yang merupakan pangempon Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem. Mereka berdua mendapat bagian tanah palaba pura dan tanah pelapuh karang.

Disebutkan, almahum Nang Tegteg meninggalkan seorang anak bernama Komang Kicen (penggugat) yang mewarisi hak dan kewajiban sebagai pangempon pura. Sementara almarhum Nang Suweta, Nang Kartini, dan Nang Punduh merupakan saudara kandung serta keluarga dari tergugat. Nang Suweta dan keluarga mendapat sebidang tanah palaba Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan sebidang tanah palaba Pura Puncak Sari. Pada tanggal 21 Juni 1978 antara Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat)  melakukan penukaran sebidang tanah palaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakal  dan Pasek Kayu Selem.

Sebidang tanah pelapuh karang ditambah 2 ekor sapi dan uang Rp 75 ribu dengan Nang Suweta dan keluarga tergugat yang memiliki dua bidang tanah. Satu bidang tanah merupakan palaba Pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwitansi. Disebutkan, hasil penukaran tanah yang diperoleh Nang Suweta yakni sebidang tanah pelapuh karang sudah dijual. Sedangkan saudara dari Nang Suweta masing-masing mendapat bagian dari hasil penukaran tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Men Kartni yang merupakan istri dari Nang Kartini atau ipar dari Nang Suweta mengatakan 2 bidang tanah yakni tanah pelaba Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan palaba Pura Puncak Sari yang ditukar dengan Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat) digadaikan dan akan ditebus oleh tergugat. Putra Wiratjaya mengungkapkan dalil penggugat juga menyebutkan antara pihak penggugat dan tergugat telah beberapa kali melakukan penyelesaian masalah lewat mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

I Made Kertana yang notabene Bendesa Adat Pulesari merupakan kerabat  dari tergugat. Dimana I Made Kertana membuat surat keputusan bendesa yang dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya paruman yang memutuskan bahwa tanah-tanah sengketa tersebut dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk penggugat dan satu bagian lagi untuk tergugat. Dengan adanya surat keputusan tersebut penggugat merasa dirugikan dan menganggap tidak ada keadilan bagi penggugat. “Terkait dalil yang disampaikan harus dibuktikan keabsahannya dalam persidangan. Jika mediasi mentok baru akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” jelasnya. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Redite Ika Septina.  

Terpisah, Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana mengakui digugat dalam sengketa lahan palaba pura. Kertana juga mengakui mengeluarkan surat keputusan agar lahan tersebut dibagi. Sebagai tergugat, Kertana siap mengikuti proses hukumnya. “Dalam persidangan, akan saya sampaikan data yang saya ketahui,” jelasnya singkat. *esa

Komentar