nusabali

Enam Kegiatan Gagal Tender

  • www.nusabali.com-enam-kegiatan-gagal-tender

Kegiatan yang ditender ulang alokasi dananya bukan dari DAK tapi APBD.

BANGLI, NusaBali

Sebanyak enam kegiatan fisik bidang pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Bangli gagal tender. Dari 8 kegiatan, hanya dua kegiatan yang sudah dipastikan bisa terlaksana. Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.

Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Perkim Bangli Agus Yudi Swethaambara mengungkapkan, kegiatan fisik gagal tender karena tidak ada rekanan menawar kegiatan tersebut. Sebagian besar rekanan sudah lebih dahulu mengambil kegiatan di daerah lain. Keterlambatan tender imbas dari sistem baru terkait standar dokumen pengadaan. “Rekanan kesulitan mengambil kegiatan di daerah berbeda,” jelas Agus Yudi, Kamis (1/8).

Sesuai petunjuk teknis kegiatan sudah harus teken kontrak per tanggal 21 Juli 2019. Sementara aturan baru turun per Maret. Imbas adanya sistem baru, proses tender dimulai dari awal dan membutuhkan waktu lama. Enam kegiatan gagal tender itu bisa saja dijalankan, syaratnya harus melalui tender ulang. Kegiatan yang ditender ulang alokasi dananya bukan dari DAK tapi  dari APBD. “Kami akan minta petunjuk pimpinan karena terkait dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Dua kegiatan yang bisa berjalan yakni rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Tamanbali, Kecamatan Bangli dengan anggaran Rp 700 juta dan rehabilitasi DI Tambahan, Kecamatan Tembuku dengan anggaran Rp 500 juta. Sementara enam kegiatan yang gagal terder yakni DI Tampuagan 1 Kecamatan Tembuku dengan anggaran Rp 700 juta, DI Yeh Badung Kecamatan Bangli Rp 409.688.000, DI Lumbuan Kecamatan Susut Rp 500 juta, DI Pengiangan Kawan Kecamatan Susut Rp 687 juta, DI Manuk Kecamatan Susut Rp 600 juta, DI Umelawang Kecamatan Tembuku Rp 230 juta. *esa

Komentar