nusabali

Dokter PTUN-kan Bupati Solok Selatan

  • www.nusabali.com-dokter-ptun-kan-bupati-solok-selatan

Dianulir Jadi PNS karena Disabilitas

PADANG, NusaBali
Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menganulir drg Romi Syofpa Ismael dalam tes penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemda Solok Selatan Tahun 2018. Padahal, dalam tes tersebut drg Romi meraih ranking pertama di tes kompetensi. Alasannya, drg Romi mengalami disabilitas, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.

Pembatalan Bupati disampaikan lewat pengumumannya nomor 800/40/IX/BKPSDM/BUP-/2018 yang menyatakan Drg Romi Syofpa Ismael tidak sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Keputusan Bupati didukung surat keterangan kesehatan Nomor 400/089/TU-Umum/SKK/I/RS-2019 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Solok Selatan Deni Arisanti, yang menyatakan Romi Syofpa Ismael yang biasa bekerja sebagai karyawan honorer dinyatakan sehat dengan catatan kedua lengan normal dan ditemukan kelemahan otot kedua tungkai.

Namun hal sebaliknya disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman dalam keterangan tertulisnya yang menyatakan selama dalam pengabdian, Romi Syofpa Ismael mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Fungsional Dokter Gigi pada Unit Kerja/Layanan/Pusat Kesehatan Masyarakat/Primer.

Merasa didiskriminasikan, drg Romi mengambil langkah hukum. "Ada kebijakan yang sangat diskriminatif dan pertimbangan yang tidak jelas. Kami gagal paham apa yang ditolak untuk mengiliminer. Kalau dibilang sudah sehat, ada keterangan sehat," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra yang menjadi kuasa drg Romi saat dihubungi detik, Senin (22/7).

Surat keterangan sehat itu dibuktikan oleh dua rumah sakit yaitu RSUD M Jamil Padang dan RSUD Pekanbaru. Keduanya menyatakan kondisi yang dialami oleh drg Romi tidak menghalangi melakukan tindakan medis selaku dokter gigi.

"Surat keberatan terhadap bupati tidak dihiraukan. Kami akan melakukan langkah hukum dengan menggugat ke PTUN," ujar Wendra.

Selain menggugat Bupati, pihaknya juga akan mengkaji potensi pelanggaran pidana yang dilakukan Bupati. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Disabilitas, siapa pun dilarang menghalang-halangi disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk hak mendapatkan penghidupan.

"Untuk langkah pidananya, masih kami kaji," ujar Wendra. Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang Icun Suheldi dalam siaran pers, seperti dilansir detik Senin (22/7) menyatakan Pemerintah Solok Selatan untuk mengarusutamakan penyelenggaraan negara yang melindungi hak-hak disabilitas dan mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas di lingkungan pemda Solok Selatan di kemudian hari.

Sebelum ikut tes CPNS, drg Romi mengabdi sebagai dokter honorer di Puskesmas Talunan. Setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tidak tetap. Pada 2016, drg Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia setelah melahirkan, yang memaksanya harus menggunakan kursi roda untuk aktivitas sehari-hari. Namun drg Romi tetap mengabdi di puskesmas dan tidak ada masalah dalam penanganan pasien gigi di puskesmas. *

Komentar