nusabali

Nasabah Gugat LPD Tanggahan Peken

  • www.nusabali.com-nasabah-gugat-lpd-tanggahan-peken

Plt Ketua LPD menilai gugatan itu abu-abu karena yang digugat adalah lembaga.

BANGLI, NusaBali

Kisruh LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut Bangli, makin kusut. Lima orang nasabah menggugat LPD Tanggahan Peken dan pengawas LPD ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN Bangli tanggal 14 Juni 2019 dengan nomor perkara  72/Pdt/6/201/PN Bangli. Padahal kasus LPD Tanggahan Peken masih ditangani Polda Bali.

Lima orang nasabah yang melayangkan gugatan yakni I Nengah Sudama, 40, I Wayan Sukarya, 46, I Wayan Sumida, 64, I Nengah Merta Tangkas, 69, dan I Nengah Budiawan, 42. Semuanya adalah krama Desa Adat Tanggahan Peken. Mereka menunjuk I Nyoman Yudara SH sebagai kuasa hukum. Para penggugat memiliki simpanan dalam bentuk simpanan biasa dan simpanan berjangka. Sejak awal tahun hingga pertengahan 2017, para penggugat kesulitan mendapatkan haknya. Tidak mendapatkan bunga dan kesulitan mencairkan simpanannya.

Sejak kesulitan menarik simpanannya, para penggugat masih berusaha dan berupaya menemui pengurus LPD untuk minta kejelasan pencairan simpanan. Namun selalu dijanjikan dicairkan secara bertahap. Para penggugat mengaku simpanan mereka sudah jatuh tempo tapi tidak ada penjelasan apakah bisa dicairkan atau diperpanjang secara otomatis. Sampai saat ini pihak penggugat tidak diberikan bukti surat perpanjangan simpanan berjangka.

Panitera PN Bangli I Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan terhadap LPD Desa Tanggahan Peken. Aka nada mediasi untuk perkara tersebut. Mediasi diagendakan kembali pada tanggal 18 Juli mendatang. Terpisah, Bendesa Adat Tanggahan Peken I Wayan Sutisna membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh lima nasabah LPD Tanggahan Peken. Terkait gugatan itu, Sutisna mengaku sudah dua kali hadir di PN Bangli untuk mediasi. “Mediasi belum terlaksana karena belum kuorum,” ungkap Sutisna, Senin (15/7).

Sementara Plt Ketua LPD Tanggahan Peken, I Wayan Suardana juga mendengar adanya gugatan yang dilayangkan sejumlah nasabah. Gugatan tersebut dinilai abu-abu atau tidak jelas. Menurutnya, yang digugat adalah sebuah lembaga. “Saya tidak mengerti, LPD adalah sebuah lembaga tentu ada pengurusnya. Jika melayangkan gugatan haruslah jelas, siapa orangnya. Apakah pengurus lama yang digugat, saya tidak mengerti,” akunya. Sebagai penerima mandat, Suardana mengaku sudah berhasil mengumpulkan uang dari para peminjam sebesar Rp 140 juta. “Pihak adat berkeinginan menyelamatkan dan membangkitkan kembali LPD. Saya di sini hanya menjalankan kepercayaan dari adat,” ujarnya. *esa

Komentar