nusabali

Hari Ini Putusan Sengketa Pelaba Desa di Tukadmungga

  • www.nusabali.com-hari-ini-putusan-sengketa-pelaba-desa-di-tukadmungga

Krama Dharmajati Minta Dewan Turun Tangan

SINGARAJA, NusaBali

Ratusan Krama Desa Pakraman Dharmajati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, mendatangi gedung DPRD Buleleng di Jalan Vetaran Singaraja, Senin (8/7) pagi. Mereka mendesak agar lembaga dewan turun tangan menengahi sengketa lahan, meski sengketa itu tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Rencananya, PN Singaraja akan menggelar sidang mediasi dengan putusan sela, Selasa (9/7) hari ini.

Sengketa itu mencuat sejak Desember 2017 lalu, antara Desa Pakraman Dharmajati dengan salah seorang warga bernama Wayan Angker. Desa Pakraman Dharmajati mengklaim lahan seluas 13,5 are di kawasan Pantai Hepy, yang disertifikatkan oleh Wayan Angker adalah lahan pelaba desa. Namun Wayan Angker mengklaim lahan yang disertifikatkan itu adalah yang dibelinya dari seorang warga. Sengketa ini berlanjut hingga ke meja hijau PN Singaraja.

Di tengah proses hukum tersebut, ratusan Krama Desa Pakraman Dharmajadi mendesak agar lembaga DPRD Buleleng turun tangan menengani sengketa tersebut. Krama datang dengan menggunakan berbagai kendaraan. Ada yang menumpang truk, mobil pickup, dan mobil pribadi. Sebagian besar mengendarai sepeda motor. Krama sempat membentangkan sepanduk dan melakukan orasi di di gedung dewan dan diiringi tabuh Baleganjur. Kehadiran Krama didampingi kuasa hukumnya, Ketut Suartana.

Setelah melakukan orasi, perwakilan krama kemudian menemui anggota dewan. Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wakil Ketua Made Adi Purnawijaya, Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua Ketut Wirsana, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gede Suradnya.

Di hadapan anggota dewan, Bendesa Pakraman Dharmajati, Ketut Wicana menyatakan Krama sangat mengharapkan tanah yang menjadi objek sengketa itu segera kembali. Selama ini pihak adat dengan Wayan Angker selaku pihak yang menguasai lahan tersebut, sudah melewati sejumlah proses mediasi. Baik itu kantor desa, kantor camat, hingga di pengadilan.

Lebih lanjut Wicana mengatakan, adat sebenarnya sangat ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia pun berharap dengan terlibatnya lembaga DPRD dalam proses mediasi, Wayan Angker bisa luluh. Mengingat lahan yang menjadi objek sengketa akan digunakan untuk kegiatan adat. Yakni untuk Melasti.

“Katanya dari dewan akan melakukan mediasi minggu depan. Mudah-mudahan berhasil. Kalau tidak, mungkin kami akan tingkatkan ranahnya. Mudah-mudahan tidak sampai ke sanksi adat. Kami mohon Pak Wayan (Angker,Red) legowo, mengingat lahan itu akan digunakan untuk kita bersama,” kata Wicana usai pertemuan.

Sementara, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, pihaknya akan berusaha memfasilitasi keinginan warga. Mengingat permasalahan itu sudah masuk dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja, dewan akan mencoba mencari alternatif lain. Salah satunya dengan melakukan mediasi, di luar mekanisme yang kini berjalan di pengadilan.

“Kami akan coba lagi mediasi para pihak. Sebab kami tidak bisa intervensi jalur hukum. Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan, tentu ini akan lebih menyejukkan. Minggu depan kami agendakan mediasi. Kalau memang Pak Wayan Angker menghormati lembaga dewan, pasti beliau akan hadir,” kata Supriatna.

Usai menerima aspirasi dari perwakilan krama, Supriatna kemudian menemui massa. Supriatna juga sempat menyampaikan hasil pertemuan siang itu. Begitu mendengar penjelasan dari Supriatna, massa kemudian membubarkan diri.

Sementara, kuasa hukum Desa Pakraman Dharmajati, Ketut Suartana menyatakan, saat ini sidang mediasi dalam sengketa itu masih berlangsung dengan jadwal putusan sela. Putusan sela ini karena Wayan Angker mengajukan eksepsi yang mempertanyakan kewenangan PN Singaraja mengadili sengketa tersebut. “Tetapi kami nyakin PN Singaraja bisa mengadili perkara ini, karena yang kami masalahkan bukan terbitnya sertifikat, tetapi yang kami masalahkan ada perbuatan melawan hukum. Dimana Pak Angker itu memasuki tanah orang dan membuatkan sertifikat. Kalau terbitnya sertifikat yang kami masalahkan tentu harus ke PTUN. Jadi jelas kami sangat yakin PN Singaraja bisa mengadili,” tegas Suartana. *k19

Komentar