nusabali

Persidangan Sengketa Pileg Ditarget Tuntas 9 Agustus

  • www.nusabali.com-persidangan-sengketa-pileg-ditarget-tuntas-9-agustus

Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan semua persidangan sengketa hasil Pileg 2019 tuntas dalam 30 hari.

JAKARTA, NusaBali

Menurut MK, semua sengketa paling lambat selesai disidangkan pada 9 Agustus 2019. "Insyaallah kalau 30 hari akan selesai, jatuh pada 9 Agustus paling lambat selesai," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7). Waktu 30 hari itu, jelas Guntur, sudah tertulis dalam Peraturan MK No 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan MK No 5 Tahun 2018 tentang tahapan. Untuk itu, dia yakin MK akan menyelesaikan sengketa sesuai dengan waktunya.

"Yang jelas tanggal 9 Juli 2019, berdasarkan time line yang dituangkan dalam peraturan konstitusi MK insyaallah akan selesai, doakan saja selesai dengan time line-nya yang sudah disiapkan," ucapnya.

Dia menyebut MK telah menetapkan tiga panel untuk menangani seluruh persidangan. Tiap panel diisi oleh tiga orang hakim konstitusi perwakilan MA, DPR, dan presiden. Tiap panel, kata Guntur, juga tidak boleh menangani gugatan dari daerah yang sama dengan asal daerah para hakim. Hal itu ditujukan untuk mencegah adanya kepentingan sosial.

"Tidak seimbang jumlah (sengketa)-nya antarpanel, dalam artian diusahakan seseimbang mungkin, kecuali memang sudah tidak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu. Kemudian itu tadi tidak boleh ada hakim yang satu dari daerah tertentu dia mengadili dari daerahnya. Misalnya anggap lah pak ketua dari daerah NTB, tentu dia tidak akan mengadili perkara yang dari NTB," jelasnya dilansir detik.com. Sebelumnya, diketahui MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Sidang awal penanganan PHPU pileg dimulai pada 9 Juli 2019.

"MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10.330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah, dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7). *

Komentar