nusabali

Putusan MK Terkait Gugatan Pilpres akan Dibukukan

  • www.nusabali.com-putusan-mk-terkait-gugatan-pilpres-akan-dibukukan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi akan menjadi sejarah dalam demokrasi nasional.

DENPASAR, NusaBali

Putusan MK terkait perkara Pilpres 2019 yang memenangkan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 akan disosialisasikan Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam bentuk buku saku.

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf yang juga Koordinator Relawan Bhinneka Tunggal Ika Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, di Denpasar, Jumat (5/7) mengatakan hasil putusan MK akan disosialisasikan secara nasional dan telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan ketika Tim Hukum menghadap Presiden di Istana Bogor, Senin (1/7) malam lalu.

Sudirta memaparkan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yang dalam suasana akrab namun padat dengan diskusi, Sudirta diberikan kesempatan untuk berbicara. Selain Sudirta sebelumnya sudah lebih dulu berbicara tim hukum lainnya termasuk Ketua Tim Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini menyampaikan pandangan terkait putusan MK.

Salah satunya adalah pentingnya putusan MK terkait dengan hasil Pilpres 2019 disosialisasikan kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemilu 2019 sangat demokratis bebas dari kecurangan seperti yang selama ini diisukan. Isu tersebut terus digoreng padahal sudah diputuskan MK.

"Usulan kita untuk sosialisasikan hasil putusan MK ini mendapat lampu hijau dari Bapak Presiden," terang advokat senior jebolan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia ini.

Ditambahkan Sudirta usulan yang dilontarkan dalam forum tersebut mensosialisasikan putusan MK sangat penting dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatakan Pemilu 2019 ada kecurangan. "Saya menyampaikan kepada Bapak Presiden sosialisasi ini juga untuk pelaksanaan pemilu mendatang bisa dilaksanakan lebih baik lagi," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 1976 ini.

Sebaliknya apabila tudingan curang dibiarkan bergulir secara liar akan menjadi preseden buruk, dapat menganggu kredibilitas lembaga MK serta putusannya. "Putusan MK yang dibacakan pada 27 Juni lalu sudah sangat adil dan meyakinkan bahwa Pemilu 2019 berjalan dengan jurdil. Maka putusan yang bersejarah dalam dunia demokrasi kita ini jangan sampai tidak bermakna apa-apa, disimpan dalam laci, selesai. Pak Presiden setuju disosialisasikan secara terukur dan terencana," kenang Sudirta seraya menyebutkan Tim Hukum nanti akan menindaklanjuti agenda sosialisasi tersebut.

Koordinator Relawan Bhinneka Tunggal Ika dengan 600 rohaniawan mendukung Jokowi di Pilpres 2014 dalam deklarasi di Hongkong Garden, Sanur, Denpasar Selatan ini menyebutkan sosialisasinya nanti bentuknya dalam sebuah buku saku. Putusan MK setebal 1.944 halaman akan diringkas padat, substansial dan mudah dimengerti. *nat

Komentar